sumedangekspres, KOTA – Bulan Oktober ini, Kecamatan Sumedang Utara akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penggunaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman S Ip kepada Sumeks, Rabu (2/10).
“Evaluasi ini mencakup penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Desa, Dana Bagi Hasil (DBH), serta kontribusi dari bantuan keuangan desa, baik dari provinsi, pusat, maupun kabupaten,” jelas Endang.
Kecamatan Sumedang Utara telah berada pada tahap pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua, di mana seluruh desa di wilayah tersebut telah berstatus sebagai Desa Mandiri. Perbedaan status Desa Mandiri dengan Desa Maju terletak pada mekanisme pencairan DD, di mana Desa Mandiri dapat melakukan pencairan dana dalam dua tahap.
Baca Juga:SMK Informatika Implementasikan KurmerTak Kuat Lepas Kepergian Sang Istri Tercinta, Ikang Fawzi Lemas di Pamakaman Marissa Haque
Hal tersebut memungkinkan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk dilakukan di tahun berikutnya.
“Desa yang berstatus Mandiri dapat melakukan pencairan dana dalam dua tahap, sehingga pelaksanaan Musrenbang bisa disesuaikan untuk pembangunan di tahun mendatang,” lanjutnya.
Musrenbang tingkat kecamatan sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari atau Februari mendatang, dengan seluruh desa dan kelurahan di Sumedang Utara diharuskan terlebih dahulu melaksanakan Musrenbang di tingkat desa atau kelurahan sebelum mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan.
“Pelaksanaan Musrenbang di desa dan kelurahan dilakukan lebih awal, sebelum Musrenbang tingkat kecamatan dimulai,” tambahnya.
Proses tersebut dilaksanakan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang kemudian akan dilanjutkan dengan perubahan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan penyesuaian masa bakti kepala desa selama dua tahun.
“Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa Musrenbang dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam perencanaan pembangunan untuk tahun 2026,” ujar Endang.
Tahapan perencanaan Musrenbang sudah berjalan sesuai jadwal, dimulai dari musyawarah tingkat dusun, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah tingkat desa, dan terakhir penyusunan RKPDes. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi perubahan yang mungkin terjadi pada APBDes.
Baca Juga:Vadel Ketar Ketir, Nikita Mirzani Siap Hadirkan 2 Saksi Tambahan Hari Ini!Aktor Legendaris Jackie Chan Jatuh Pingsan Saat Syuting Film Panda Plan, Apa yang Terjadi?
Endang juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Musrenbang untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
“Musrenbang tingkat desa direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember, sehingga pada akhir tahun, desa diharapkan sudah siap dengan perencanaan yang matang,” pungkasnya.