sumedangekspres, CIMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tengah menjalankan proses penting dalam upaya penataan wilayah desa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan menelusuri batas wilayah desa persiapan, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan desa menjadi definitif.
Pemkab bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), yang diakui memiliki keahlian khusus dalam pemetaan wilayah. Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintahan Desa dari PMD Kabupaten Sumedang Harun, kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan laporan evaluasi semester pertama.
“Setelah pengecekan ini selesai, hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai di Cimanggung, Selasa (8/10).
Baca Juga:Cawabup Luky Janji Priotaskan Kepentingan RakyatApkasindo Berikan Beasiswa Kepada Anak Petani Kelapa Sawit
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah penetapan batas desa persiapan oleh BIG. Dengan demikian, penentuan titik koordinat menjadi kunci dalam proses ini.
“Penetapan batas wilayah ini tidak bisa sembarangan. Semua harus sesuai dengan penentuan titik koordinat dari BIG,” tambah Harun.
Proses penelusuran batas desa ini berfokus pada wilayah Desa Cimanggung sebagai induk Desa Cimanggung dan Desa Persiapan Galuhpakuan. Harun menegaskan bahwa tugas pemerintah kabupaten adalah memfasilitasi, sementara teknis pengerjaan dilakukan oleh konsultan yang kompeten dari BIG.
“Kami hanya membantu memfasilitasi, teknisnya dipegang oleh ahli dari BIG,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, kesepakatan terkait batas desa baru sampai pada tingkat desa dan kabupaten. Setelah itu, verifikasi akan dilakukan oleh tingkat provinsi dan pusat.
“Pada tahap ini, kami hanya menentukan titik koordinat wilayah. Setelahnya, ada proses lebih lanjut di tingkat provinsi dan nasional,” lanjut Harun.
Penataan batas wilayah ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan juga memiliki dampak administrasi yang signifikan. Harun menekankan pentingnya ketertiban administrasi pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.
Baca Juga:Maulid Akbar di Pamulihan, Jamaah Doakan Pilkada LancarRatusan Siswa Paud Peragakan Manasik Haji di Jatinangor
“Titik koordinat yang sudah ditetapkan nantinya tidak bisa diubah, dan itulah yang akan menjadi dasar sah batas wilayah,” paparnya.
Lebih jauh, Harun mengingatkan bahwa penetapan batas wilayah harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada rumah yang terbelah menjadi dua desa akibat penetapan batas yang kurang teliti.