Perkara Dispensasi Nikah di Sumedang Kembali Naik

Perkara Dispensasi Nikah di Sumedang Kembali Naik
Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH (AHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres – Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang bulan September 2024 sebanyak 349 perkara, adapun jenis perkara yang diterima terdiri dari yaitu : Cerai Talak 93 perkara, Cerai Gugat 213 perkara, Perwalian 1 perkara, Asal Usul Anak 5 perkara, Isbat Nikah 5 perkara, Dispensasi Kawin 30 perkara, Kewarisan 1 perkara, Penetapan Ahli Waris 5 perkara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Misdarrudin SAg MH., melalui Pranitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg MH., kepada Sumeks kemarin.

Saat disinggung yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraiaan tersebut diatas Panitera mengatakan, Perkara perceraian merupakan salah satu perkara terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang.

Baca Juga:Viral, Buah Zakar Digigit Ular Ketika BAB di Toilet8 Bulan Hilang, Ditemukan Meninggal Terjepit Batu Ketika Solo Hiking

” Berdasarkan data yang diperoleh menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya percerian pada bulan September 2024 di yaitu Meninggalkan salah satu pihak 21 perkara, dihukum/penjara 1 perkara, KDRT 1 perkara, Murtad 1 perkara, Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus 156 perkara, dan Ekonomi 175 perkara,” ujarnya.

Selain perkara Perceraian ia juga menjelaskan cara penanganan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sumedang.

” Perlu kami informasikan perkara Dispensasi Kawin yang diterima Pengadilan Agama Sumedang bulan September 2024 sebanyak 30 perkara, ada kenaikan dari bulan sebelumya, peningkatan usia minimum untuk nikah bagi perempuan yaitu 19 tahun akan berdampak kepada peningkatan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama ke depannya,”

Maman Suherman, mengatakan, pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama di sebabkan oleh 2 (dua) alasan pada umumnya, yaitu karena faktor preventif (pencegahan) dan faktor kuratif (usaha atau upaya penyembuhan).

” Faktor preventif yaitu orang tua yang mengajukan dispensasi nikah bagi anaknya karena tidak mau anaknya melanggar aturan agama, sementara faktor kuratif karena anak dari para pemohon telah melakukan hubungan suami isteri di luar nikah bahkan telah hamil duluan sebelum nikah,” katanya

Maka oleh sebab itu lanjut Maman Suherman, melihat dua kondisi ini jadi masih sangat diperlukan dispensasi nikah bagi mereka yang belum cukup umur untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Adapun terkait dalam pencegahan pernikahan anak, menurut Maman Suherman sudah dijelaskan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 sebetulnya ditujukan untuk menekan dispensasi kawin pada anak. Karena di dalamnya, hakim progresif diharapkan bisa memutus perkara dengan mempertimbangkan hak-hak anak.

0 Komentar