sumedangekspres – Kisruh ini muncul setelah Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen akibat pengumuman mengenai gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Raffi mengumumkan pencapaian tersebut melalui media sosialnya pada Jumat, 27 September, dengan menyebut bahwa gelar tersebut diberikan dalam bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global.
Namun, pengumuman tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pengguna internet. Banyak yang meragukan latar belakang pendidikan Raffi Ahmad, yang diketahui hanya pernah kuliah di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka.
Baca Juga:Perang Makin Memanas! Nikita Mirzani Tidak Terima Disebut Tak Ajarkan Aqidah kepada LollyTernyata Inilah Alasan Baim Wong Ajukan Cerai, Benarkah Ada Orang ke Tiga?
Selain itu, netizen juga mempertanyakan kualifikasi dan kemampuan Raffi yang memungkinkan dia menerima gelar kehormatan tersebut.
Saat ditanya mengenai gelar Doktor Honoris Causa yang diperolehnya dari UIPM, Raffi memilih untuk tidak menjawab dan menghindari pertanyaan tersebut.
Ketika dikejar pertanyaan setelah syuting di Jakarta Selatan, aktor dan pengusaha ini tampak sibuk dengan ponselnya dan berusaha berjalan cepat untuk menjauh dari wartawan. Raffi hanya melambaikan tangan tanpa memberikan komentar lebih lanjut kepada media.
Kepemilikan gelar Raffi Ahmad menjadi sorotan publik, terutama karena tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selain itu, UIPM juga tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga pendidikan lainnya wajib memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Direktur Jenderal Diktiristek, Abdul Haris, pada Jumat, 4 Oktober, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Dikti, siapapun yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Menanggapi kecurigaan netizen terkait lembaga yang memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raffi, UIPM memberikan klarifikasi.
Baca Juga:Dari Bahagia ke Berpisah, Sidang Cerai Baim dan Paula Digelar 23 Oktober 2024Diketuai Ahmad Heryawan, ASIH Resmi Kukuhkan Tim Pemenangan di Pilgub Jabar 2024
Helena Pattirane, Deputy Legal Affairs UIPM, memastikan bahwa lembaga mereka adalah perguruan tinggi terdaftar dan diakui secara internasional. Mereka bekerja sama dengan QAHE (Quality Assurance Higher Education) serta LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan) dan menjalin kolaborasi dengan berbagai kementerian akreditasi di seluruh dunia.