Bawaslu Sumedang Bongkar Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ada Paslon, ASN, Kades Hingga Penyenggara Pemilu

PAPARKAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupa
ISTIMEWA, PAPARKAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengakui ada enam pelanggaran kampanye yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.

Menurutnya, pelanggaran tersebut dilakukan sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2024 pada 25 September hingga Senin (14/10).

“Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2024 pada 25 September hingga hari ini, ada 6 kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Sumedang,” kata Luli Rusli.

Baca Juga:Petani Sumringah Harga Gabah di Sumedang NaikRatusan Ribu Jamaah Khidmat Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Dikatakan, dari ke enam pelanggaran tersebut pertama yaitu dugaan netralitas yang dilakukan oleh 3 orang ASN. Ketiganya diduga melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 UU no 20 tahun 2023 tentang ASN dan pasal 5 PP 49 tahun 2021.

Untuk ketiga ASN itu, lanjut dia, Bawaslu telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Hasil penanganan netralitas ASN ini, kami akan meneruskan hasilnya ke BKN RI. Jadi yang menentukan sanksi dan sebagainya itu adalah BKN RI,” ujarnya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran yang melibatkan Kades, sambung Luli, untuk hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu nanti akan ditembuskan ke Pj Bupati Sumedang. Karena, diduga kades melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Hasil penelusuran dan telah di rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Sumedang terhadap 3 ASN dan Kades tersebut kejadiannya itu dilakukan sebelum penetapan nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang. Jadi memang unsur pidananya tidak ditemukan,” ungkap Luli.

Diterangkan, adapun untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu akan diserahkan ke atasannya.

“Jadi si penyelenggara Pemilu ini berfoto dengan salah satu paslon bupati. Kami telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke atasannya sebagai pembinanya. Jadi untuk sanksi itu nanti yang menentukan adalah atasannya itu,” kata Luli.

Baca Juga:Dony Ahmad Munir Terima Aspirasi Guru Honorer dan Perbaikan Jalan Rusak  Lanjutan Tour Office Gadai Experience PT Pegadaian Cabang Sumedang dengan mahasiswa FEB pemasaran UNSAP

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu paslon, kata Luli, pihaknya sudah melakukan penerusan ke Sentra Gakkumdu.

“Jadi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon ini, kemarin itu penerusan ke Sentra Gakkumdu karena perbuatannya sudah ada. Pada pembahasan satu telah disepakati untuk diteruskan,” ujar Luli.

0 Komentar