sumedangekspres, KOTA – Inovasi teknologi dalam dunia Pemasyarakatan semakin berkembang dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang berhasil meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, Selasa (15/10), yaitu Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA).
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.
SIMAK DIGI dan PALWARNA merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan pemantauan di lingkungan Lapas, khususnya dalam manajemen kamar tahanan dan pencatatan lalu lintas warga binaan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata transformasi digital di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Baca Juga:Biodata Lengkap Gege AkutamiYuk Intip List Karakater Cowok Terganteng di Jujutsu Kaisen yang Cocok Buat Jadi Husbu Kalian
Kalapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut.
“Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Pengakuan hak cipta ini tidak hanya memberikan legitimasi atas karya dan inovasi yang telah kami buat, tetapi juga menjadi pendorong bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta dalam mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Ratri.
Pemberian hak cipta ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien. (red)