Langgar Aturan, APK di Depan Pusat Pemerintahan Sumedang Ditertibkan Satpol PP

TERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Sumedang menertibkan alat peraga kampanye (A
ISTIMEWA, TERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Sumedang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di pintu masuk dan keluar Gedung Pusat Pemerintah Sumedang (PPS), baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di pintu masuk dan keluar Gedung Pusat Pemerintah (PPS) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Sumedang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumedang Luli Rusli membenarkan adanya penertiban tersebut.

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemasangan APK untuk seluruh Kabupaten Sumedang belum terdata.

“Untuk secara keseluruhan di Kabupaten Sumedang belum ada data. Baru ada laporan di depan IPP Sumedang,” kata Luli saat dikonfirmasi Sumeks, Rabu (16/10).

Baca Juga:Hati-hati! Jalan Conggeang-Ujungjaya Rawan Begal, Patroli Harus Ditingkatkan Polisi Ingatkan Driver Ojol di Kotakaler Taati Aturan Lalulintas

Dikatakan, pihaknya memberikan saran ke tim kampanye/LO di tiap jenjang supaya ditertibkan. Namun, di lapangan yang memasang APK memakai jasa pihak ketiga yang tidak mengerti terkait zonasi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Sumedang mengimbau pihak tim Kampanye/LO seharusnya memasang APK di tempat yang sudah ditetapkan KPU.

“Namun saat ini sebagian besar terkendali. Tetapi ini harus menjadi perhatian Tim Kampanye masing-masing Paslon,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumedang Iyan Riyana Machyar mengatakan, area pemerintah merupakan salah satu area yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

“Jika merujuk ke Keputusan KPU Kabupaten Sumedang nomor 1323 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sumedang nomor 197 tahun 2022, memutuskan alat peraga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah,” kata Iyan.

Menurutnya, dengan adanya pemasangan APK di pintu masuk dan keluar gedung PPS, pihaknya bersama PKD dan Satpol PP melakukan penertiban. Kata dia, selain di gedung milik pemerintah, ada sejumlah tempat terlarang lainnnya untuk dipasang alat peraga kampanye.

Diantaranya sarana agama, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Lembaga pendidikan dan area lainnnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 197 tahun 2022 dan keputusan KPU Sumedang.

Baca Juga:KPU Sumedang Gandeng Pemuda Sosialisasi Pilkada 2024Survey 80 Persen, Paslon Dony-Fajar Optimis Menang Pilkada 2024

“Bawaslu mengimbau agar paslon, tim kampanye, LO, dan siapapun simpatisan dapat memahami aturan zona pemasangan yang telah ditetapkan KPU,” tegasnya.

Dia berharap para peserta dapat mematuhi peraturan, seperti zona pemasangan APK ini. (bim)

0 Komentar