sumedangekspres – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sangat penting dan strategis karena seluruh regulasi di Kabupaten Sumedang harus dipublikasikan dan dapat diakses seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan Tuti usai membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang diikuti oleh unsur perangkat daerah di Pendopo PPS, Selasa (15/10/2024)
“Tentunya ini bagian dari Keterbukaan Informasi Publik. Dengan bisa diaksesnya berbagai peraturan di Kabupaten Sumedang, maka masyarakat mengetahui ada regulasi Perda, Perbub dan Keputusan Bupati sehingga masyarakat melek hukum dan akan lebih cerdas lagi” ucapnya.
Baca Juga:DPPKBP3A Sumedang Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan dan Tekan Angka Kekerasan dengan InovasiRaih Nilai SAKIP AA, Bapenda Sumedang Patut Dicontoh SKPD Lain
Menurutnya, JDIH juga sangat berkolerasi erat dengan rangkaian HAKORDIA (Hari Anti Korupsi se-Dunia).
“Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi Kabupaten Anti Korupsi dengan berbagai indikator. Dari mulai MNCP KPK, Opini BPK-nya dinilai baik,” kata Tuti.
Tuti menyebutkan, untuk mendukung Kabupaten Sumedang sebagai Kabupaten Anti Korupsi, maka dilakukan berbagai kegiatan pembinaan dan sosialisasi.
“Banyak narasumber yang kita undang kali ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang. Pak Kajari menyampaikan materi cara menyelematkan aset, keuangan negara dan mengarahkan kepala desa untuk restorative justice dan lainnya,” tutur Tuti.
Selaian menghadirkan Kajari Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H sebagai narasumber, kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda tersebut juga menghadirkan Kepala Pusat JDIH Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si beserta narasumber lainnya. (red)