sumedangekspres, KOTA – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yaitu Pasal 201 ayat (8). Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Hal itu dikatakan pengamat Politik Ade Sunarya saat berbincang dengan Sumeks, Kamis (17/8). Menurutnya, indikator kesuksesan penyelenggaraan Pilkada dapat dilihat dari tiga hal.
Yaitu, pertama, proses penyelenggaraan meliputi penyelenggara, peserta, pemilih, anggaran, logistik, dan sejenisnya. Kemudian, kelembagaan penyelenggara Pilkada yang profesional dan berintegritas dengan berlandaskan pada 12 azas penyelenggara.
Baca Juga:Viral, Masuk Kahatex Ditarif Rp 22 Juta, Manajemen Bantah Tudingan MenyesatkanFasilitas Olahraga di Sumedang Kian Memprihatinkan
“Anggaran harus dipastikan tersedia sesuai kebutuhan. Konsolidasi dalam pelaksanaan tahapan dan aturan. Sosialisasi aturan pada penyelenggara di tingkat bawah, peserta Pilkada, dan pemilih,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pemutakhiran data pemilih terutama daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus acap kali menjadi potensi permasalahan.
“Logistik Pilkada meliputi produksi, distribusi dan pengelolaan mesti dipastikan sesuai. Isu politik uang dan politik identitas yang masih mengemuka,” tegasnya.
Kedua, lanjut dia, aturan hukum, meliputi sistem Pilkada, metode pencalonan, metode pemberian suara, penetapan pemenang. Lalu, berkenaan dengan tahapan kampanye terkait tempat kampanye, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan yang dapat digunakan oleh peserta Pilkada mesti jelas.
“Pungut dan hitung suara di TPS, PPS membuat BA penerimaan kotak suara dari KPPS untuk diteruskan ke PPK. Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dari PPK sampai KPU.
Kemudian, integrasi teknologi informasi meliputi Sidalih, Sirekap, Siakba dan sejenisnya mesti jelas aturan hukumnya. Partisipasi masyarakat secara optimal meliputi Pilkada inklusif, sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, pemantauan, survei jajak pendapat dan hitung cepat, serta meaningful participation.
Sementara itu, ketiga, penegakan hukum, meliputi pengawasan, pengadilan dan penegakan hukum. Pelanggaran Pilkada meliputi pelanggaran Pidana yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan, pelanggaran administratif yang ditangani oleh Bawaslu, pelanggaran kode etik yang ditangani oleh DKPP, dan pelanggaran administratif TSM yang ditangani oleh Bawaslu dan MA.
Baca Juga:KPU Sumedang Terima Logistik Pilkada 2024Dony Ahmad Munir Janji, Bendungan Cariang akan Diperbaiki Secara Permanen Tahun 2025
“Sengketa Pilkada meliputi sengketa proses/non hasil yang ditangani oleh Bawaslu dan PTUN, serta sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya. (bim)