Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berhak menerima pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Sebagai informasi, gaji pokok presiden diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok Presiden Indonesia setara dengan enam kali lipat gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lainnya.
Baca Juga:Jokowi Ngapain Aja di Hari Pertama Tidak Menjadi Presiden Indonesia? Ini Dia!Berbagai Tipe TV Android Terbaik Dari Brand Coocoa
Pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi di Indonesia mencakup Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, yang masing-masing menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, Jokowi akan mendapatkan gaji pensiun pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan, hasil dari Rp5.040.000 dikalikan dengan enam.
Selain pensiun pokok, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan ini diberikan kepada mantan presiden untuk mendukung kehidupannya setelah pensiun.
Besaran tunjangan yang akan diterima Jokowi sebagai mantan presiden adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Selain itu, sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS), Jokowi juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai, serta tunjangan kemahalan.
Baca Juga:Menggali Daya Tarik 5 Rekomendasi Mobil Mercedes-Benz Klasik yang Masih Menjadi Favorit di 20245 Rekomendasi Sedan BMW yang Tak Lekang oleh Waktu: Menelusuri Pesona Mobil Klasik
Jumlah total dari seluruh tunjangan tersebut bisa bervariasi, tergantung pada faktor-faktor tertentu seperti status keluarga dan tempat tinggal.
Meskipun angka pastinya sulit dipastikan, perkiraan total pendapatan pensiunan Jokowi dari gaji pokok dan tunjangan diperkirakan mencapai sekitar Rp60.000.000 hingga Rp70.000.000 per bulan.
Tentu saja, angka tersebut merupakan hak Jokowi berdasarkan aturan yang berlaku.
Pensiun presiden diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa mantan pemimpin negara tetap memiliki kehidupan yang layak setelah masa jabatannya berakhir.
Sebagai pemimpin yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, Jokowi tentunya layak menerima penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi negara.
Meski demikian, Jokowi dikenal sebagai sosok yang sederhana dan tidak terlalu menonjolkan gaya hidup mewah.
Sejak awal menjabat sebagai presiden, Jokowi kerap terlihat mengenakan pakaian yang sederhana dan lebih memilih menjalani kehidupan yang dekat dengan rakyat.