Dosa Pertama Prabowo-Gibran, Langgar UU TNI Karena Angkat Mayor Teddy jadi Seskab?

Dosa Pertama Prabowo-Gibran, Langgar UU TNI Karena Angkat Mayor Teddy jadi Seskab?
Dosa Pertama Prabowo-Gibran, Langgar UU TNI Karena Angkat Mayor Teddy jadi Seskab? (ist)
0 Komentar

Dengan demikian, Dasco menekankan bahwa Mayor Teddy bisa tetap mengisi jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif di TNI.

Namun, penunjukan Mayor Teddy tetap menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Ikhsan Yosarie, peneliti dari SETARA Institute, yang menyebut bahwa penunjukan ini melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang TNI.

Ikhsan merujuk pada Pasal 47 ayat 2 dari Undang-Undang TNI, yang menjelaskan bahwa anggota TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga:Retro dan Modern, Skutik Suzuki Ini Harganya Receh BangetBerdialog dengan Influencer dan Konten Kreator Garut, Syaikhu Siapkan Program 3 Juta Lapangan Kerja

Sementara itu, ada beberapa pengecualian, seperti jabatan di lembaga pertahanan dan keamanan, intelijen, atau lembaga negara lainnya yang terkait dengan pertahanan nasional.

Menurut Ikhsan, dalih dari pihak Istana yang menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara tidak dapat dijadikan pembenaran.

Dia menilai bahwa perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Presiden Prabowo tidak sesuai dengan semangat reformasi TNI.

Ikhsan bahkan menyebut langkah ini sebagai “noda awal” dalam pemerintahan Prabowo, yang mengisyaratkan adanya potensi regresi dalam reformasi militer yang selama ini dijaga.

Dia menekankan bahwa jika praktek ini terus berlanjut, maka semangat reformasi TNI dapat terancam dan kembali mengalami kemunduran.

Penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil telah menjadi isu yang sensitif sejak era reformasi 1998.

Salah satu agenda besar reformasi saat itu adalah menghapuskan doktrin Dwifungsi ABRI, yang memberikan peran ganda kepada militer, baik dalam pertahanan maupun dalam urusan politik dan pemerintahan.

Baca Juga:Fantastis! Segini Uang Pensiun Jokowi Setelah Lengser Sebagai Presiden IndonesiaPresiden Boleh Berganti, Luhut Mah Tetap Punya Posisi, Kok Bisa?

Pada masa Orde Baru, TNI kerap kali menduduki jabatan sipil, seperti bupati, gubernur, bahkan hingga jabatan menteri.

Penghapusan Dwifungsi ABRI dilakukan untuk memisahkan peran militer dari ranah politik dan pemerintahan sipil.

Namun, penunjukan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam menjaga garis pemisah tersebut.

Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, mengingatkan bahwa doktrin Dwifungsi pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 1958.

Nasution dalam pidatonya memperkenalkan konsep ‘Jalan Tengah’, yang menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga sebagai pemain aktif dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi.

0 Komentar