Konsep ini kemudian menjadi landasan bagi rezim Orde Baru di bawah Suharto, yang memanfaatkan Dwifungsi ABRI untuk memperkokoh kekuasaan.
Setelah reformasi, Undang-Undang tentang Dwifungsi ABRI dicabut, dan peran TNI dalam politik serta pemerintahan sipil dikurangi.
Namun, kasus penunjukan Mayor Teddy menunjukkan bahwa isu ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Baca Juga:Retro dan Modern, Skutik Suzuki Ini Harganya Receh BangetBerdialog dengan Influencer dan Konten Kreator Garut, Syaikhu Siapkan Program 3 Juta Lapangan Kerja
Sebelumnya, pada 2019, penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga sempat menimbulkan polemik.
Pada saat itu, BNPB tidak termasuk dalam lembaga yang dapat dipimpin oleh anggota TNI aktif.
Namun, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpres No.1/2019, yang memungkinkan anggota TNI aktif menduduki jabatan Kepala BNPB.
Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa penempatan TNI aktif di jabatan sipil masih menjadi perdebatan dan seringkali menimbulkan kontroversi.
Menurut Ikhsan Yosarie, reformasi TNI sering kali terhambat bukan hanya karena peran militer itu sendiri, tetapi juga karena adanya pejabat sipil yang memberikan ruang bagi militer untuk masuk kembali ke ranah sipil.
Dia juga menekankan bahwa meskipun Prabowo adalah mantan militer, saat ini dia sudah menjadi pejabat sipil yang harus tunduk pada aturan demokrasi.
Ikhsan mengingatkan bahwa supremasi sipil harus tetap dijaga dalam sistem pemerintahan, dan semua pejabat, termasuk presiden, harus mengikuti aturan yang berlaku dalam demokrasi.
Baca Juga:Fantastis! Segini Uang Pensiun Jokowi Setelah Lengser Sebagai Presiden IndonesiaPresiden Boleh Berganti, Luhut Mah Tetap Punya Posisi, Kok Bisa?
Dengan demikian, polemik terkait penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menunjukkan bahwa perjalanan reformasi TNI masih jauh dari kata selesai.
Kita akan melihat apakah keputusan ini akan memicu perdebatan lebih lanjut atau justru mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap reformasi militer.
Demikian pembahasan mengenai Dosa Pertama Prabowo-Gibran, Langgar UU TNI Karena Angkat Mayor Teddy jadi Seskab?***