Laporan Vadel Naik ke Penyidikan, Nikita Mirzani akan Diperiksa Kembali

Laporan Vadel Naik ke Penyelidikan, Nikita Mirzani akan Diperiksa Kembali
(ist) Laporan Vadel Naik ke Penyelidikan, Nikita Mirzani akan Diperiksa Kembali
0 Komentar

sumedangekspres – Nikita Mirzani akan kembali dimintai keterangan terkait kasus Vadel Badjideh pada minggu ini, setelah laporannya resmi naik ke tahap penyidikan.

Kenaikan status ini terjadi karena pihak penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang serius. Pemeriksaan ini menyusul laporan mengenai dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang melibatkan anak Nikita, yang bernama LM.

AKP Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Nikita akan menjadi salah satu saksi yang diperiksa kembali dalam waktu dekat.

“Pemeriksaan untuk Nikita Mirzani dijadwalkan pada Rabu, 30 Oktober,” ungkapnya.

Baca Juga:Bapak Todong Senjata Tajam ke Anaknya Viral di Media Sosial, Begini Kronologinya…Spolier Lengkap The Judge From Hell Episod 11 -12

Tak hanya Nikita, Vadel Badjideh, yang menjadi terlapor, juga akan dimintai keterangan. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal ini pada hari Minggu, 27 Oktober.

Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut tentang waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Vadel.

“Vadel juga akan diperiksa sebagai saksi,” jelas Ade Ary, tanpa merinci apakah Vadel akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Ia menekankan bahwa penyidik akan terus mendalami laporan tersebut dengan memanggil kembali saksi-saksi yang relevan.

Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, semua saksi yang sebelumnya di klarifikasi akan diminta keterangan lagi, termasuk para terlapor.

Nikita sebelumnya melaporkan Vadel atas dugaan aborsi terhadap anaknya, LM, dengan laporan resmi terdaftar sebagai LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 12 September.

Laporan tersebut mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kejahatan di bawah UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 2002.

Baca Juga:Peringati Hari Sumpah Pemuda, ASIH Dorong Pemuda Jabar Berperan Aktif untuk Membangun Masa DepanPara Bunda Harus Tahu, Inilah Alasan Kenapa Anak-anak Tidak Boleh Minum Teh

Terkait laporan ini, Vadel telah diperiksa pada 4 Oktober dan menjawab 33 pertanyaan dari penyelidik. Setelah pemeriksaan, Vadel menyatakan keyakinannya untuk lolos dari tuntutan hukum, mengklaim bahwa semua ini adalah fitnah.

“Saya yakin bisa lolos, karena ini semua kan fitnah,” ujarnya saat itu.

0 Komentar