sumedangekspres – KPR BRI adalah salah-satu produk kredit konsumer yang ditujukan bagi Kredit Kepemilikan Properti.
Anda dapat mewujudkan Rumah Impian anda bersama KPR BRI. Adapun fasilitas KPR dari BRI, yaitu :
1. Pembelian Baru
2. Pembelian Bekas
3. Top Up/ PenambahanPlafond
4. Takeover Account In House (Cash Bertahap)
5. Takeover/Take Over Top Up
6. Pembangunan
7. Renovasi
8. Refinancing
Adapun suku bunga yang bakal kamu dapatkan yakni 3,65 persen fixed 3 tahun dengan DP mulai 0 persen dan jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Tentu saja, bebas biaya admin serta provisi
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga:Ada 7 Jenis Kartu Kredit BRI yang memiliki banyak keunggulan. Bisa daftar secara Offline dan OnlineKUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19
2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
Menyerahkan dokumen-dokumen yaitu :
1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.