Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja yang Mengalami PHK

Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja yang Mengalami PHK
Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja yang Mengalami PHK (ist)
0 Komentar

Jika akun belum memiliki Lencana JKP, peserta perlu melengkapi laporan terkait PHK yang dialami, termasuk data perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen PHK, tanggal mulai bekerja, dan tanggal PHK.

Pada tahap selanjutnya, peserta dapat mengajukan klaim melalui menu Pengajuan Klaim JKP dan mengisi data tambahan yang diminta untuk proses pencairan.

Data ini meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

Baca Juga:Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024Sosialisasi Pemilu di UPI Sumedang Melalui Pemutaran Film

Peserta juga diminta melakukan swafoto sesuai instruksi sebagai bagian dari verifikasi.

Jika semua informasi dan data telah diisi, peserta tinggal menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan penilaian asesmen di akun SIAPkerja, agar peserta dapat mengakses manfaat lain dari JKP.

Setelah asesmen selesai, dana JKP akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

3. Cara Mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang menjamin pekerja menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

4. Langkah-Langkah Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO

Peserta dapat memulai klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di smartphone.

Baca Juga:Chord Lagu Darah Juang, Lagu Para Aktivis Mahasiswa : mereka dirampas haknya tergusur dan laparLirik & Chord Iksan Skuter – Tanah Nurani: Tanah ini adalah tanah Nurani Takkan ada air mata

Setelah aplikasi dibuka, peserta harus memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih opsi Klaim JHT jika syarat pencairan telah terpenuhi.

Syarat klaim ditandai dengan munculnya tiga centang hijau pada halaman persyaratan pengajuan klaim JHT di aplikasi.

Setelah itu, peserta diminta untuk memilih alasan klaim sesuai keadaan, misalnya pensiun atau cacat total tetap.

Peserta akan diminta untuk memastikan data keikutsertaan telah benar dan sesuai, kemudian lanjut dengan pengambilan foto biometrik sesuai ketentuan.

Langkah berikutnya adalah melengkapi data NPWP dan nomor rekening yang aktif, untuk proses pencairan.

Setelah semua data diverifikasi dan rincian saldo JHT ditampilkan, peserta perlu melakukan pengecekan ulang sebelum data dikonfirmasi.

0 Komentar