sumedangekspres – 3 Minggu Dikuntit, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap di Sumedang.
Kejaksaan Agung melalui tim gabungan Intelijen dan Jampidsus telah menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada periode 2017 hingga 2023.
Sebagai tersangka, Prasetyo dikenakan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2020 Tahun 2021.
Baca Juga:Tenang! Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Bom Klik Iklan AdSenseLima Metode Memeriksa Apakah Domain Anda Terkena Banned oleh AdSense
Pasal-pasal yang disangkakan tersebut diperkuat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Saat ini, Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penangkapan Prasetyo dilakukan di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, di mana saat itu ia sedang bersama keluarganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Prasetyo ditangkap langsung oleh tim intelijen dan penyidik yang datang ke lokasi.
Menurut Qohar, proses penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pemantauan yang sudah dilakukan selama hampir tiga minggu.
Penyidik telah melakukan pengamatan ketat terhadap pergerakan Prasetyo, yang akhirnya membawa mereka pada lokasi persembunyiannya.
Qohar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya tegaknya hukum dan keadilan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Memahami Penolakan AdSense dan Cara MenghindarinyaCara Memasukkan Kode AdSense ke HTML dengan Mudah
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa Prasetyo sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, panggilan-panggilan tersebut tidak dihiraukan oleh Prasetyo, sehingga upaya penangkapan menjadi langkah terakhir yang diambil oleh tim gabungan.
Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek tersebut.
Beberapa di antaranya adalah NSS, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2016-2017, serta AGP, yang mengisi posisi yang sama pada tahun 2017-2018.
Selain mereka, ada juga pejabat pembuat komitmen seperti AAS dan HH, serta RMY yang bertindak sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.