sumedangekspres, CIMANGGUNG – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengkritik persyaratan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap kedua di Kabupaten Sumedang yang mengharuskan capaian pajak daerah sebesar 70% dari target sebelum dana tersebut bisa dicairkan.
Fraksi Golkar meminta Pemda Sumedang agar mengevaluasi kebijakan tersebut, yang dinilai memberatkan desa, terutama di wilayah Jatinangor dan Cimanggung, karena banyak wajib pajak tidak berdomisili di daerah tersebut.
“Fraksi Golkar meminta agar persyaratan ini dikaji ulang dan dicarikan alternatif yang lebih meringankan desa-desa,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga:Polisi Patroli, Antisipasi Kriminalitas di CisituTim SAR Evakuasi Korban Banjir di Kecamatan Banjaran
DBH, yang didistribusikan oleh Pemerintah Pusat untuk mendukung pembiayaan sektor kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik di daerah, sering kali menjadi tantangan dalam pencairannya. Ia menilai syarat capaian pajak 70% tidak sesuai dengan kondisi sosio-ekonomi daerah seperti Jatinangor dan Cimanggung.
“Banyak wajib pajak yang berdomisili di luar daerah, sehingga target ini sulit dicapai,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi syarat tersebut penting agar pencairan dana dapat berjalan tanpa menghambat kesejahteraan desa.
Asep juga menyoroti, persyaratan yang sulit dipenuhi ini berpotensi menghambat pembangunan di desa. Banyak desa di Sumedang mengandalkan dana DBH untuk proyek infrastruktur dan kesehatan, sehingga keterlambatan pencairan akan merugikan masyarakat.
Harapannya, evaluasi syarat pencairan DBH dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan realistis, memungkinkan pembangunan di Sumedang berjalan lancar.
“Kami berharap kebijakan ini bisa berubah sesuai dengan kondisi desa, agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan berkelanjutan,” tutupnya. (kos)