sumedangekspres – Bukan Hanya di Sumedang, Polda Jabar dan BNNP Ungkap Produksi Narkoba di Tasikmalaya.
Pada Jumat, 15 November 2024, sebuah konferensi pers penting digelar di Mapolda Jawa Barat.
Dalam konferensi tersebut, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap kasus besar terkait produksi dan peredaran obat keras ilegal.
Baca Juga:UMK Sumedang 2025: Kenaikan Upah yang Dinantikan Buruh di Priangan TimurMotor Komisioner Panwascam Tomo Hilang Saat Rakernis PTPS, Bawaslu Sumedang Galang Dana Solidaritas
Kasus ini menjadi sorotan utama, mengingat dampaknya terhadap masyarakat, khususnya di daerah Priangan Timur, termasuk di Sumedang.
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ada dua kasus utama yang berhasil diungkap.
Kasus pertama terjadi di Sumedang, tepatnya di Kecamatan Cimalaka, yang merupakan lokasi produksi obat keras ilegal berlogo LL.
Informasi terkait peredaran Narkoba di Sumedang ini awalnya diterima oleh Ditnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar.
Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Penggeledahan tersebut berujung pada penangkapan enam orang pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran obat keras ilegal ini.
Adapun keenam pelaku tersebut adalah WN, SK, CS, RC, SG, dan AM.
Para pelaku ini diketahui sudah lama beroperasi di Sumedang dan berhasil memproduksi obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Baca Juga:Sumedang Jadi Tersepi di Jawa Barat, Ini 5 Daerah yang Cocok Untuk PensiunanHendrik Paparkan Strategi Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di Debat Kedua Pilkada Sumedang 2024
Selama proses produksi, mereka menggunakan mesin pengaduk untuk mencampurkan bahan-bahan baku yang kemudian dikeringkan dalam bentuk tablet.
Setelah diproses, obat-obat ilegal ini kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Peredaran Obat Ilegal dengan Modus Operandi yang Sama
Selain di Sumedang, peredaran narkoba juga terdeteksi di beberapa wilayah lain, seperti Tasikmalaya.
Namun, meskipun modus operandi yang digunakan serupa, kedua jaringan ini ternyata terpisah dan memiliki pengaruh yang berbeda.
Di Tasikmalaya, peredaran narkoba juga ditemukan pada 8 dan 9 November 2024, tepatnya di Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, serta Situraja, Sumedang.
Dari tiga lokasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni SY, AA, dan IF.
SY diketahui merupakan warga Cilacap, sementara AA dan IF berasal dari Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kasus di Sumedang dan Tasikmalaya berasal dari dua jaringan yang berbeda.