Kejari Sumedang Gelar Kegiatan Jaksa Garda Desa 

Para Ketua DPK Apdesi se-Sumedang
PASTIKAN: Para Ketua DPK Apdesi se-Sumedang saat mengikuti program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo PPS, Kamis (14/11), Foto: AhmadSofa/Sumeks.
0 Komentar

sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang meluncurkan program kegiatan bulanan bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang akan digelar setiap bulan, di PPS, kemarin. Program tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa dilakukan dengan tertib, efektif, efisien, dan transparan, yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi penduduk desa serta mendukung pengembangan desa itu sendiri.

Program tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Sumedang untuk memberikan dukungan hukum kepada pemerintah desa dalam mengatasi masalah hukum. Setiap bulan, kegiatan ini akan diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi desa, baik terkait isu administratif maupun hukum dalam pengelolaan desa.

“Sebagai kepala desa, harapan kami adalah agar pengelolaan anggaran desa bebas dari praktik korupsi. Jika ditemukan kesalahan administratif, kami akan segera melakukan penyelidikan dan mencari solusi yang tepat. Namun, untuk masalah yang berkaitan dengan korupsi, kami tidak akan memberikan toleransi,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr Adi Purnama SH MH. “Kami berkomitmen bahwa setiap tuduhan korupsi harus didasarkan pada bukti yang jelas dan sah, karena kami tidak ingin desa ini dihancurkan hanya karena laporan yang tidak jelas atau fitnah,” lanjutnya.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Harap Dukungan Anies Bisa Pengaruhi Elektabilitas ASIHInilah 5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI, Akses Privilege Menarik dan Layanan Istimewa

Saat ini, belum ada laporan terkait kasus korupsi. Program tersebut lebih difokuskan pada pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Program ini juga dirancang untuk lebih terencana dan strategis dalam meningkatkan infrastruktur desa, dengan menyediakan layanan hukum setiap bulan untuk mendukung penyelesaian masalah yang dihadapi desa.

“Kami melaksanakan program ini setiap bulan, tanpa bergantung pada anggaran yang hanya dilakukan setahun sekali atau dua kali. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi anggaran desa berjalan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Adi. (ahm)

0 Komentar