Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin di Sumedang Tinggi  

Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin di Sumedang Tinggi  
PRIHATIN: Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, S.Ag., M.H., saat menyampaikan data perkara yang diterima PA Sumedang pada Oktober 2024 kepada Sumeks, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Sumedang pada Oktober 2024, angka perceraian dan dispensasi kawin masih mendominasi jumlah perkara yang diterima. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Penjabat (Pj) Bupati Sumedang dan instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Dra Ma’ripah, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, SAg.MH menjelaskan, total perkara yang diterima PA Sumedang selama Oktober 2024 mencapai 413 kasus.

“Dari jumlah tersebut, perkara perceraian mendominasi, dengan rincian Cerai Talak 95 perkara dan Cerai Gugat 271 perkara. Selain itu, ada perkara Harta Bersama 1 perkara, Asal Usul Anak 5 perkara, Isbat Nikah 5 perkara, Dispensasi Kawin 31 perkara, Kewarisan 1 perkara, dan Penetapan Ahli Waris 2 perkara,” jelasnya saat ditemui Sumeks, baru-baru ini.

Baca Juga:PPS Galudra Targetkan 85 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada 2024Eiger Sumedang: Pilihan Tepat Perlengkapan Outdoor dan Dapatkan Banyak Diskon! 

Maman Suherman menambahkan, perkara perceraian menyumbang angka tertinggi, yaitu 366 kasus, diikuti dispensasi kawin sebanyak 31 kasus. Menurutnya, tingginya angka tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Perkara ini perlu ditangani secara komprehensif, mulai dari mencari penyebab hingga solusi pencegahannya, agar kasus perceraian dan dispensasi kawin dapat ditekan,” ujarnya.

Berdasarkan data PA Sumedang, beberapa faktor penyebab perceraian meliputi masalah ekonomi 201 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 128 perkara, meninggalkan salah satu pihak 30 perkara, poligami 2 perkara, dan perjudian 1 perkara.

“Masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Sumedang,” ungkap Maman.

Tingginya angka dispensasi kawin juga menjadi perhatian. Sebagian besar permohonan diajukan karena calon pengantin perempuan sudah hamil di luar nikah.

Sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Tanpa dispensasi dari pengadilan, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat mencatatkan pernikahan tersebut.

“Kami di PA Sumedang menghadapi dilema ini. Sebagai lembaga yudikatif, kami hanya memproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, peningkatan angka dispensasi kawin menunjukkan perlunya upaya bersama untuk menyadarkan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:Oray Laundry, Solusi Cuci Pakaian Terjangkau di SumedangTraffic Light Padam di Panyingkiran, Bahayakan Pengendara  

Maman mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menangani masalah ini.

“Ketahanan bangsa dimulai dari ketahanan keluarga. Upaya penyadaran hukum perlu digalakkan agar angka perceraian dan kawin usia muda di Sumedang bisa ditekan,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar