sumedangekspres – Kasus Open BO di Sumedang Melalui MiChat, Polisi Tangkap Seorang Mucikari.
Polres Sumedang mengungkap kasus prostitusi daring dengan menangkap seorang mucikari berinisial BCT (20).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (10/11/2024) di wilayah Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Kasus ini melibatkan layanan Open BO di Sumedang yang dipromosikan melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga:HUT GOLKAR SUMEDANG: GOLKAR SOLID BERSATU MENANGKAN BUNDA ENI JADI BUPATIShopee Live Jadi Kunci Sukses Peningkatan Penjualan Brand Lokal dan UMKM di 11.11 Big Sale
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan dua korban untuk prostitusi.
Salah satu korban diketahui masih di bawah umur dengan inisial S (15).
Menurut AKP Awang, tersangka memperoleh keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
“Korban dijual dengan tarif Rp600 ribu per layanan,” ungkapnya pada Jumat (15/11/2024).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Sumedang.
Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait Open BO di Sumedang.
Saat mendatangi lokasi, tim kepolisian menemukan dua pasangan yang sedang melakukan transaksi di tempat kejadian.
Baca Juga:Parkir Berlangganan di Sumedang: Isu yang Hangat dalam Debat Publik ke Dua Pilkada Sumedang 2024Peningkatan Kasus DBD di Sumedang, 7 Orang Meninggal: Waspadai Penyebarannya
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelanggan memesan kedua korban melalui perantara tersangka.
Proses pembayaran dilakukan secara digital melalui dompet elektronik yang dimiliki BCT.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit ponsel Oppo A18, satu iPhone 13, dan empat kondom yang belum digunakan.
Kasus Open BO di Sumedang ini mengundang perhatian karena melibatkan anak di bawah umur.
Tersangka BCT kini dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.
Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana juga turut disematkan dalam dakwaan terhadap tersangka.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman eksploitasi anak.
Maraknya aktivitas Open BO di Sumedang melalui platform daring seperti MiChat menjadi perhatian serius pihak berwenang.