Sengketa Lahan SDN Pasirhuni Picu Kekhawatiran

PRIHATIN: Sejumlah siswa SDN Pasirhuni Kecamatan Cimanggung saat beraktifitas di sekolahnya, baru-baru ini.
PRIHATIN: Sejumlah siswa SDN Pasirhuni Kecamatan Cimanggung saat beraktifitas di sekolahnya, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Polemik sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, memicu keprihatinan berbagai pihak. Masalah tersebut mencuat setelah ahli waris mengajukan gugatan terkait status kepemilikan tanah yang kini berdiri gedung sekolah tersebut.

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Cimanggung, Dicki Dirmania, menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan pembuktian hukum yang kuat.

“Kita tidak ingin permasalahan ini mengganggu proses belajar mengajar, terutama jika administrasi terkait kepemilikan lahan ini ternyata tidak jelas,” ujar Dicki saat diwawancarai Sumeks, Senin (18/11).

Baca Juga:PAD Pasar Hewan Tanjungsari Meningkat Jadi Rp15,046 jutaPerumda Tirta Medal Gelar Pelatihan Bela Negara Setingkat Staf

Dicki mempertanyakan mengapa sengketa lahan tersebut baru mencuat setelah sekolah berdiri cukup lama. Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang, menurutnya, seharusnya tidak sembarangan mendirikan fasilitas pendidikan di atas tanah yang statusnya belum jelas.

“Disdik pasti sudah melakukan pengecekan sebelum membangun ruang kelas. Kalau status tanahnya milik pribadi, tidak mungkin mereka berani mendirikan bangunan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekitar tahun 2010. Namun, hingga kini, tidak ada dokumen administratif yang valid untuk membuktikan bahwa tanah tersebut sepenuhnya menjadi aset sekolah.

Ahli waris mengklaim memiliki dokumen sah yang menguatkan kepemilikan mereka atas sebagian lahan sekolah. Dicki juga mempertanyakan tindakan ahli waris yang baru mengajukan gugatan sekarang.

“Kenapa waktu pembangunan dulu mereka diam saja? Kalau memang merasa memiliki hak atas lahan ini, seharusnya sudah ada penolakan dari awal, bukan setelah bangunan berdiri dan digunakan oleh anak-anak sekolah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Dicki menyayangkan dampak buruk yang mungkin terjadi jika gugatan ini berlanjut.

“Bagaimana nasib anak-anak SDN Pasirhuni kalau ruang kelas mereka dirobohkan? Apakah mereka harus belajar di tenda dengan fasilitas seadanya?” ujarnya prihatin.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Pemuda Desa, Karta Tunas Mekar Budidayakan Jamur Tiram Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tekankan Peran Istri dalam Kesuksesan Prajurit Yonmarhanlan II Padang

Sebagai bentuk dukungan, Dicki menyatakan kesiapan dirinya dan komunitasnya untuk membela kepentingan sekolah. Ia juga membuka kemungkinan melakukan gerakan sosial untuk membeli lahan tersebut jika gugatan ahli waris tetap berlanjut.

0 Komentar