sumedangekspres – Warga Pasar Cimalaka Tolak TPBS, Pihak Desa Diduga Lakukan Kecurangan.
Pemindahan pasar dan pembangunan Tempat Penampungan Barang Sementara (TPBS) di Cimalaka menuai tanggapan kritis dari warga pasar. Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) Dian, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses yang dinilai kurang transparan dan terkesan mendesak.
Ketua IKWAPACI menegaskan pentingnya penyelesaian administrasi secara tuntas sebelum melangkah lebih jauh.
Baca Juga:Mahasiswa Deklarasi Dukung Dony Ahmad Munir Lanjut Jadi Bupati SumedangPengungkapan Kasus Open BO di Sumedang Berkat Laporan Warga
“Yang namanya pasar itu prinsip dari Bupati. Harus melalui proses ke Kecamatan terlebih dahulu, nanti ada tim survei dari Kabupaten,” ungkapnya saat diwawancarai Sumeks, kemarin.
Ia mengkritik proses pemindahan pasar yang dinilai terlalu mendadak sehingga membuat warga resah. Selain itu, ia juga menyoroti beberapa poin yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya namun belum direalisasikan oleh pihak desa.
Pernyataan dari pihak desa melalui tulisan yang menyebutkan pasar akan dirobohkan telah menimbulkan kehilangan kepercayaan warga pasar kepada pemerintah desa.
“Makanya warga mau bikin deadline atau batas waktu sampai hari Rabu (20/11). Kami siap membantu membongkar, bukan untuk bongkar paksa, tetapi membantu desa,” jelasnya.
Ketua IKWAPACI juga menyatakan dukungan masyarakat terhadap proses rehabilitasi pasar, namun menekankan pentingnya musyawarah terlebih dahulu.
“Mendukung itu banyak yang harus dimusyawarahkan, harga dan lain sebagainya. Namun, ini masih belum dilakukan,” paparnya, menyayangkan kurangnya komunikasi dari pihak desa.
Ia mengkhawatirkan dampak buruk bagi para pedagang jika proses pemindahan tidak dilakukan secara adil.
Baca Juga:Kasus Open BO di Sumedang Melalui MiChat, Polisi Tangkap Seorang MucikariHUT GOLKAR SUMEDANG: GOLKAR SOLID BERSATU MENANGKAN BUNDA ENI JADI BUPATI
“Saya tidak mengharapkan ada satu orang pun yang tadinya tukang jualan jadi tukang parkir atau pensiun jualan,” tegasnya, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan mata pencaharian warga pasar.
Dalam rapat sebelumnya, desa disebut menawarkan kompensasi Rp30 juta per meter untuk pembongkaran bangunan, namun kemudian angka itu turun menjadi Rp15 juta per meter.
“Hal ini menjadi tidak logis. Harusnya ada kejelasan, apakah bangunan ini tidak memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Ketua IKWAPACI juga menyebutkan adanya kecurigaan terhadap pihak desa terkait proses mendesak pembangunan TPBS.
“Saya tidak bisa mengungkapkan di sini. Jadi silakan periksa sendiri, tapi saya jamin kalau ditarik pasti kelihatan,” tutupnya dengan nada tegas.