sumedangekspres – Anggaran Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras) Provinsi Tahun 2024 di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, telah diterapkan sesuai dengan regulasi yang diinstruksikan oleh Pemerintah Provinsi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Jatihurip, Beni Rahmat Sopian kepada Sumeks, kemarin.
Ia mengungkapkan, sebagian anggaran telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah penghotmikan akses jalan yang telah selesai dilaksanakan pada Februari 2024 di lingkungan RT 04 RW 11. Anggaran yang digunakan untuk penghotmikan jalan tersebut sekitar Rp77.500.000.
“Walaupun anggaran yang tersedia sekitar Rp 130 juta, Desa Jatihurip berharap program tersebut bisa berkelanjutan dan dapat menambah sumber dana lainnya di desa,” kata Beni Rahmat.
Baca Juga:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan AmanBRI Bantu Mitra Pedagang Jual Produk Secara Online
Selain untuk infrastruktur, sebagian anggaran Banprov Sarpras juga digunakan untuk program kesehatan masyarakat. Beberapa kegiatan yang didanai termasuk revitalisasi Posyandu, pemberian makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil, serta kegiatan Pokjanal (Pokja Kesejahteraan Keluarga).
Beni Rahmat juga menjelaskan , anggaran Sarpras Banprov tersebut digunakan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa, termasuk untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD), operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembuatan billboard dan konten media desa.
“Anggaran Sarpras Banprov ini dipastikan sesuai dengan kemampuan provinsi, sementara pihak desa hanya menerima dana yang telah diberikan oleh provinsi,” tambahnya.
Sekretaris Desa berharap agar Pemerintah Desa dapat terus dipercaya untuk mengelola anggaran yang diterima dengan baik demi kemajuan desa.
“Kami akan menggunakan anggaran ini sebaik-baiknya,” tutupnya. (ahm)