Konflik Pasar Parakanmuncang Berujung Laporan Polisi

KUMUH: Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung yang hingga kini belum a
KUMUH: Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung yang hingga kini belum ada revitalisasi.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Konflik internal antara Forum Pedagang Pasar Parakanmuncang dan Ikatan Warga Pedagang Pasar Parakanmuncang (IKWAPA) mencuat setelah pertemuan yang diadakan di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.

Pertemuan yang seharusnya membahas rencana revitalisasi pasar tersebut justru memicu dugaan fitnah yang kini berujung pada laporan ke kepolisian. Amung, Koordinator Pasar Parakanmuncang, mengonfirmasi adanya pemanggilan oleh pihak Polres Sumedang terkait kasus tersebut.

“Pihak yang dipanggil termasuk Kepala UPTD Pasar, Mukch Nasir, dan Ketua IKWAPA, Oso,” ujarnya saat dihubungi Sumeks, baru-baru ini.

Baca Juga:PKS Sumedang Siapkan Ribuan Saksi TPS untuk Kawal Suara PilkadaDiduga Umbar Ujaran Kebencian, Timses Dony Laporkan Eni ke Bawaslu dan Gakumdu

Itang, Bendahara IKWAPA, juga membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Ketua IKWAPA, Oso, telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui detail perkembangan penyelidikan.

Di sisi lain, Dewarto, Wakil Ketua Forum Pedagang Pasar Parakanmuncang, menyatakan bahwa dirinya telah hadir sebagai saksi pelapor atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa fitnah.

“Saat pertemuan, kami dituduh menerima sejumlah uang dan mobil. Tudingan tersebut berasal dari Saudara Oso. Padahal, tuduhan itu tidak benar. Kami merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi,” tegas Dewarto.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Asep Suryana, anggota Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum.

“Kami percaya pada proses hukum dan menyerahkan semua pada pihak kepolisian,” katanya.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, Agus Kori, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait konflik tersebut.

Kasus tersebut menggambarkan kompleksitas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar tradisional. Konflik semacam ini, jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal.

Baca Juga:Disdikbud Subang Luncurkan Program Green Toilet in School Rutilahu TNI, Bantu Warga Kurang Mampu di Surian

Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan dari Polres Sumedang. Mereka berharap agar keadilan ditegakkan sehingga konflik di Pasar Parakanmuncang dapat segera diselesaikan dengan baik. (kos)

0 Komentar