sumedangekspres – Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Se-Kabupaten Sumedang Tahun 2024 resmi dilaksanakan pada hari ini, Sumedang, 24 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten, Panwascam, dan PKD dari seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, S.T.P., menyampaikan, “Apel ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye dalam bentuk apa pun tidak terjadi selama masa tenang.”
Ia menegaskan bahwa masa tenang berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Baca Juga:AMX Sumedang Soroti Hak OTD Tol Cisumdawu, Gelar Audiensi dengan DPRDProgram Al-Hidayah Bershalawat untuk Satukan Sumedang: Doakan Kemenangan Paslon Eni-Ridwan dan Dedi-Erwan
“Kita harus sama-sama mengawal bahwa siapa pun, tanpa terkecuali, tidak boleh melakukan tindakan kampanye hingga menjelang masa pungut hitung pada 27 November mendatang,” ujarnya.
Ade juga menghimbau seluruh jajaran Panwascam, PKD, hingga PTPS untuk mengawasi wilayah masing-masing agar tahapan masa tenang hingga pungut hitung berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan tenang pada tanggal 27 November,” kata Ade.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kampanye di lapangan, tetapi juga di ruang media, baik cetak maupun elektronik.
“Jika ditemukan akun-akun yang terdaftar oleh pasangan calon di KPU masih digunakan untuk kampanye, segera laporkan agar bisa direkomendasikan untuk ditindak atau diturunkan,” tambahnya.
Ade juga menekankan tanggung jawab bersama dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang.
“Alat peraga kampanye bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga kita bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Baca Juga:PGM Sumedang Audiensi ke DPRD, Suarakan Aspirasi Guru Madrasah SwastaHUT Golkar ke-60: Sapa Warga di Darmaraja, Optimisme Pemenangan Bunda Eni Menguat
Ia menginstruksikan Panwascam, PKD, dan PTPS untuk bekerja sama dengan Porkopimcam dan Tramtibum setempat dalam menertibkan APK di kecamatan masing-masing.
“Mari pastikan masa tenang ini memberikan keleluasaan kepada pemilih setelah dua bulan masa kampanye untuk mempertimbangkan calon pemimpin yang akan mereka pilih di bilik suara,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan PTPS untuk fokus mengawasi potensi kerawanan di TPS masing-masing.
“Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah daftar pemilih tetap yang sudah pindah, meninggal dunia, atau adanya daftar pemilih tambahan dan khusus,” ungkap Ade.