Dirjen PPTR ATR / BPN Akan Tingkatkan Pengawasan Dengan Artificial Intelegenci untuk 99000 HA Tanah Terlantar

Dirjen PPTR ATR / BPN Akan Tingkatkan Pengawasan Dengan Artificial Intelegenci untuk 99000 H Tanah Terlantar
Ilustrasi - Dirjen PPTR ATR / BPN Akan Tingkatkan Pengawasan Dengan Artificial Intelegenci untuk 99000 H Tanah Terlantar
0 Komentar

Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. “Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,” tambah Dirjen PPTR. (MW/RT)

0 Komentar