sumedangekspres, KOTA – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang menggelar rapat integritas penataan aset dan penataan akses, yang dihadiri oleh Kepala BPN Sumedang, Kepala Seksi BPN Sumedang, perwakilan Kejari Sumedang, para kepala dinas terkait, asisten pembangunan, kabid pertanahan, kabid UMKM Sumedang, serta panitia GTRA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sapphire City Park. Kamis (28/11). Kepala BPN Sumedang, B Kankan Wijanarko, menyampaikan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program GTRA untuk lima tahun ke depan, sekaligus sebagai evaluasi dan reviu kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.
Di tahun ini, penataan aset telah berjalan, salah satunya melalui redistribusi lahan di Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, dengan total 200 bidang lahan.
Baca Juga:DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis NasionalPolisi Lakukan Pengecekan Logistik di Seluruh PPS Se-Kecamatan Conggeang
“Semoga pada awal bulan Desember, kita bisa mencapai 100% distribusi lahan,” ujar Wijanarko.
Selain pendistribusian lahan, kegiatan ini juga mencakup penataan aset lainnya, seperti pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembetian akses permodalan, akses distribusi hasil, dan pendampingan BUMDes secara ekonomi. Tidak ketinggalan, penataan jalan bekerja sama dengan Dinas PUTR Sumedang.
Wijanarko menambahkan, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam program menata akses ekonomi kepada masyarakat, agar program tersebut tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait pendistribusian lahan tanah yang telah diredistribusi.
“Ke depan, kami berharap program ini dapat meningkatkan integrasi dan sinergi antar instansi di Kabupaten Sumedang, untuk memastikan pemberdayaan masyarakat dan akses ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Sumedang, Ili, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan GTRA pada tahun 2022. Meskipun terdapat berbagai kendala, pelaksanaan reforma agraria baru dimulai pada tahun 2023.
“Tujuan utama reforma agraria adalah menata kembali aset tanah negara yang sudah tidak ada lagi penguasaan atau status HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang sudah tidak diperpanjang. Tanah-tanah tersebut kami usulkan untuk didistribusikan kepada masyarakat, terutama yang sudah menjadi pemukiman atau telah diolah oleh masyarakat,” jelas Ili.
Untuk tahun 2024, GTRA telah merencanakan redistribusi 200 bidang tanah di Desa Margalaksana. Ili berharap reforma agraria ini dapat menertibkan kepemilikan dan penguasaan aset tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan lahan yang telah didistribusikan.