Sore hari, proses pemungutan dan penghitungan suara mulai selesai sekitar pukul 18.00 WIB, Udin baru berkesempatan berisitahat setelah memastikan ke kondusifan di TPS dan setelah logistik serah terima ke PPS.
“Almarhum mulai merasakan gejala seperti pusing, mual yang hal tersebut dikeluhkan kepada pihak keluarga dan saat tiba dirumah wajah almarhum nampak sangat pucat dan lelah,” terang Ogi.
Hari Kamis 28 November 2024 karena kegigihan dan tanggung jawab yang besar kepada keluarga, almarhum Udin kembali beraktivitas mencari nafkah seperti biasa dan keluarga menduga bahwa almarhum tak menghiraukan rasa lelah yang mendera nya.
Baca Juga:Surat Suara Pilkada Sumedang Telah Kembali ke PPK: Rekapitulasi Akan Segera DilaksanakanKomisi I Dukung DPMPTSP Tingkatkan Pelayanan Perizinan di Sumedang
“Teu diraos si bapa mah, pasti da saleres namah te raraos,” kata Ogi menirukan perkataan salah seorang pihak keluarga.
Hari Jumat 29 November 2024, sambung Ogi, almarhum jatuh pingsan saat melaksanakan Solat Jum’at dan kemudian muntah-muntah. Almarhum segera dibawa menuju Rumah untuk selanjutnya memanggil Tenaga Kesehatan, namun kondisinya semakin buruk.
“Lalu pada pukul 17.15 WIB Almarhum meninggal dunia diduga karena kelelahan tanpa cukup waktu istirahat,” ujarnya.
Dikatakan, pihak keluarga sempat memanggil bidan desa untuk memeriksa kesehatan almarhum pada Jum’at 29-11-2024 sekira pukul 17.00 WIB, namun takdir berkata lain sesaat setelah dilakukan pemeriksaan almarhum menghembuskan nafas terkahirnya di rumah almarhum.
“Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Ogi.
“Semua badan ad hoc Pilkada (PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS) dilindungi BPJS ketenagaakerjaan, termasuk almarhum sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan, keluarga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta,” kata Ogi lagi. (red)