Peredaran Narkoba di Sumedang Masih Longgar, Polisi Ciduk Pengedar dari Beberapa Kecamatan

DIJERAT: AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Sumedang, Kamis (5/12).
DIJERAT: AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Sumedang, Kamis (5/12).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama November 2024. Dalam konferensi pers Kapolres Sumedang Kamis (5/12), AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan,13 orang tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi di Kabupaten Sumedang.

Para pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan farmasi. Para tersangka ditangkap di delapan tempat kejadian perkara (TKP), yakni tiga orang di Kecamatan Sumedang Utara, serta masing-masing satu orang di Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, dan Pamulihan.

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu antara lain GFA, RF, MP, AG, dan GM yang berperan sebagai penjual dan perantara. Untuk tembakau sintetis, tersangka yang ditangkap adalah ANH, RNH, MZR, dan FM, sedangkan MTP terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga:Anggaran TMMD Sumedang Tahun 2025 Capai Rp 1,6 MDewan Pendidikan Sumedang: Banyak Permasalahan yang Harus Dibenahi

Selain itu, PKW, Z, dan AR terlibat dalam peredaran obat-obatan farmasi. Para tersangka diketahui memiliki profesi sebagai wiraswasta, karyawan swasta, mahasiswa, dan pengangguran.

Modus operandi mereka termasuk penggunaan teknologi seperti Google Maps untuk menandai lokasi transaksi, pertemuan langsung, dan menyimpan barang di tempat yang telah disepakati. Transaksi juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya 16,28 gram sabu, 14,79 gram tembakau sintetis, 89 butir psikotropika, 3.047 butir obat-obatan farmasi, 1 timbangan digital, 3 unit sepeda motor, 2 alat hisap sabu, 3 tas, dan 13 telepon genggam.

“Barang bukti tersebut diamankan dari para pelaku yang berperan sebagai penjual atau perantara. Modus mereka cukup variatif dan memanfaatkan jejaring sosial untuk memperluas jangkauan,” ujar AKBP Joko.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan hukuman yang akan diproses sesuai aturan hukum. Kapolres menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sumedang. (yga)

0 Komentar