sumedangekspres – Pemberitaan adanya kasus penyelewengan dana desa di Desa Cibuluh Kecamatan Ujungjaya mencuat. Pemberitaan tersebut menyebutkan dana desa tahap 2 tahun 2024 senilai Rp50 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rabat beton di Dusun Pande, diduga diselewengkan untuk kebutuhan pribadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa Cibuluh Dudung Sudrajat melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa di wilayahnya untuk pembangunan rabat beton jalan gang di Dusun Pande dari dana desa tahap 2 tahun 2024 senilai Rp 50 juta.
Menurut Dudung, pemberitaan tersebut menurut penilaian terlalu berlebihan karena hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi terhadap penggunaan uang negara.
Baca Juga:Dukung Kebijakan Pembangunan 3 Juta Rumah, Nusron Alokasikan 79.000 Ha Tanah dari Tanah TerlantarSMKN 1 Sumedang Bentuk Karakter Siswa Patriotik
“Menurut hemat saya, untuk mengkoreksi dan menorehkan berita, seharusnya minta konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan langsung dengan pertanyaan yang sudah biasa menurut kode etik media. Sehingga, kebenaran yang sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak,” katanya kepada beberapa awak media, Kamis (6/12/2024).
Tapi, lanjut dia, kini pihaknya merasa lega sebagai pemangku pemerintahan Desa Cibuluh. Karena di lapangan secara nyata bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan sudah selesai dibuat. Bahkan, rabat beron jalan gang tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat.
“Kami mempersilahkan kepada pihak media untuk membuktikannya secara langsung. Sehingga, kami tidak perlu banyak menanggapi dengan pemberitaan yang beredar selama ini,” tegasnya.
“Demikian menurut kami karena fakta di lapangan akan lebih penting dan lebih bisa menjawab terkait kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya. (red)