sumedangekspres, KOTA – Pembangunan perumahan di Nangerang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, resmi dihentikan sementara. Penghentian tersebut disebabkan oleh perizinan yang belum selesai dan adanya potensi bencana lingkungan.
Ketua AMX Sumedang, Asep Rohmat Hidayat, menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan audiensi bersama PT MBZ selaku pengembang dan dinas terkait. Audiensi tersebut berlangsung di aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Senin (9/12).
Audiensi ini dilakukan menyusul terjadinya bencana di wilayah Nangerang yang diduga disebabkan oleh kelalaian pihak pengembang, PT MBZ.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Pamulihan, Bocah Meregang Nyawa, Tiga Lainnya Luka-LukaPolisi Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Paseh
“Kami menggelar audiensi sesuai dengan tupoksi kami, yaitu monitoring dan social control. Jika ada permasalahan yang perlu disikapi, maka kami akan menindaklanjutinya,” ujar Asep kepada Sumeks.
Sebelumnya, AMX Sumedang telah melayangkan surat audiensi kepada pihak terkait.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi respon cepat dari pihak terkait,” tambahnya.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan di Nangerang mencakup genangan air dan tanah longsor. Dalam audiensi tersebut, PT MBZ mengakui adanya kelalaian dalam proses perizinan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.
“Dari audiensi ini, disimpulkan bahwa pihak developer akan bertanggung jawab dengan menghentikan pembangunan perumahan hingga proses perizinan dan langkah-langkah mitigasi lainnya selesai dilakukan,” lanjut Asep.
Namun demikian, penghentian kegiatan tidak dilakukan secara total. Pihak pengembang diwajibkan untuk tetap melaksanakan tindakan antisipasi guna menyelesaikan dampak bencana yang sudah terjadi akibat kelalaian mereka.
“Yang dihentikan adalah pembangunan perumahannya. Namun, pihak pengembang tetap harus melakukan perbaikan dan mencari solusi untuk mengatasi bencana yang telah terjadi,” tutup Asep.
Selain itu, Asep juga mempertanyakan penerbitan siteplan perumahan yang diduga dilakukan sebelum izin pembangunan resmi dikeluarkan. Ia menyoroti kemungkinan adanya kesalahan dari dinas terkait.
Baca Juga:Polisi Atur Lalu Lintas Cegah Kemacetan di JatinangorGMBI Sumedang: Korupsi Ancaman Serius Pembangunan Bangsa
“Logikanya, siteplan itu keluar setelah izin ada. Ini izin belum ada, tetapi siteplan sudah keluar,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pemenuhan prosedur perizinan sebelum melaksanakan proyek pembangunan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek serupa guna mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.