Audiensi AMX di DPMPTSP Sumedang Terkait Dugaan Pembangunan Perumahan Ilegal dan Dampak Lingkungan

Audiensi AMX di DPMPTSP Sumedang Terkait Pembangunan Perumahan Ilegal dan Dampak Lingkungan
Audiensi AMX di DPMPTSP Sumedang Terkait Pembangunan Perumahan Ilegal dan Dampak Lingkungan (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres – Pembangunan perumahan di Nangerang, Mekarjaya, Sumedang Utara, terpaksa dihentikan sementara menyusul masalah perizinan yang belum selesai dan potensi bencana yang mengancam lingkungan sekitar.

Ketua AMX Sumedang, Asep Rohmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan PT. MBZ dan dinas terkait di aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang pada Senin, 9 Desember 2024.

Audiensi tersebut dilakukan setelah terjadinya bencana di Nangerang, yang diduga disebabkan oleh kelalaian pihak developer, PT. MBZ, dalam pengelolaan proyeknya.

Baca Juga:Kapolres Sumedang Berikan Penghargaan kepada Pelajar yang Membantu Tangkap NapiTeh Cinot dan Generasi Muda Tanjungkerta: Kolaborasi untuk Masa Depan Hijau

“Kami melaksanakan audiensi ini sesuai dengan tugas kami, yaitu melakukan monitoring dan kontrol sosial. Jika ada kasus yang perlu disikapi, maka akan kami tindak lanjuti,” jelas Asep kepada Sumeks.

Sebelumnya, AMX telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi respons cepat dan positif dari semua pihak,” tambahnya.

Dampak Lingkungan dan Pengakuan Kelalaian Developer

Pembangunan perumahan di Nangerang diduga menyebabkan genangan air dan tanah longsor, yang membahayakan masyarakat sekitar.

Dalam audiensi tersebut, PT. MBZ mengakui adanya kelalaian terkait proses perizinan pembangunan perumahan.

Pihak developer juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas dampak negatif yang telah terjadi.

“Dari hasil audiensi, disepakati bahwa pembangunan perumahan akan dihentikan sementara sampai semua proses perizinan, mitigasi, dan hal lain yang dibutuhkan selesai ditempuh,” ujar Asep.

Meski pembangunan dihentikan, PT. MBZ tetap diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan mencari solusi atas bencana yang sudah terjadi.

Baca Juga:Gus Miftah Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Candaan Penjual Es yang ViralBanjir Terjang Sejumlah Desa di Sukabumi, Mobil Hanyut dan Warga Panik

“Yang dihentikan hanya pembangunan perumahannya. Developer tetap harus menyelesaikan masalah yang muncul akibat kelalaian mereka,” lanjutnya.

Sorotan terhadap Siteplan

Selain dampak lingkungan, AMX juga menyoroti siteplan perumahan yang telah diterbitkan meskipun izin pembangunan belum lengkap.

“Logikanya, siteplan itu keluar setelah izin selesai. Tapi di sini, izin belum ada, tapi siteplan sudah keluar,” tegas Asep.

Ia berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas kejanggalan tersebut.

Dengan langkah tegas ini, AMX Sumedang berharap pembangunan perumahan di Nangerang dapat berjalan sesuai aturan, tanpa menimbulkan risiko bencana dan merugikan masyarakat sekitar.(yga)

0 Komentar