Anggota DPRD Sumedang Pertanyakan Alasan Pencabutan Moratorium Toko Modern oleh PJ Bupati Sumedang

Anggota DPRD Sumedang Pertanyakan Alasan Pencabutan Moratorium Toko Modern oleh PJ Bupati Sumedang
Anggota DPRD Sumedang Pertanyakan Alasan Pencabutan Moratorium Toko Modern oleh PJ Bupati Sumedang (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Anggota DPRD Sumedang Pertanyakan Alasan Pencabutan Moratorium Toko Modern oleh PJ Bupati Sumedang.

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, H. Deden Yayan Rusyanto, SM.Hk., mempertanyakan alasan kebijakan Penjabat (PJ) Bupati Sumedang yang mencabut moratorium pendirian toko modern.

Dalam unggahan di Story WhatsApp miliknya dapat disimpulkan pandangannya tentang pencabutan moratorium tersebut yang berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Daftar Segera Seminar Bisnis Mediatera: Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Kreatif & Inovatif dengan Pemanfaatan DigitalDampak Ekonomi Pariwisata: Kuliner Sumedang Sumbang 26 Miliar!

Dalam unggahan di media sosial, H. Deden menyoroti pentingnya peran UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di masa krisis.

Ia menyebutkan bahwa lebih dari 99 persen unit usaha di Indonesia adalah pelaku UMKM, yang tidak hanya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar tetapi juga berperan penting dalam memasarkan produk lokal ke pasar internasional.

“Ya, saya mempertanyakan apa alasan dicabutnya moratorium tersebut, kami harus tahu karena kami bagian yang pertama yang suka ditanyakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat usaha UMKM,” ujar H. Deden kepada Sumeks saat dihubungi lewat telepon genggam, Selasa 17 Desember 2024.

Keputusan pencabutan moratorium toko modern dinilai dapat memicu dominasi usaha besar yang berpotensi menekan pelaku usaha kecil.

Menurut H. Deden, persaingan yang tidak seimbang ini akan merugikan pengusaha kecil dan menghambat pemerataan ekonomi di daerah.

Ia menekankan pentingnya pengaturan yang adil agar UMKM tetap dapat berkembang di tengah persaingan dengan usaha besar.

Lebih lanjut, H. Deden menyarankan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan proteksi yang melindungi usaha kecil, seperti regulasi zonasi usaha untuk memisahkan wilayah usaha besar dan kecil.

Baca Juga:Proyek Jalur Lingkar Utara Hampir Rampung: Dampaknya pada Pariwisata SumedangTanggapi Kasus Kekerasan Pada Perempuan, P3A Sumedang Imbau Perempuan Harus Jaga Harga Diri

Selain itu, ia menekankan perlunya pemberian insentif, pelatihan teknis, dan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti kebijakan “Satu Desa, Satu Produk” yang dapat meningkatkan potensi produk lokal.

Pembangunan pusat layanan usaha kecil yang menyediakan fasilitas pelatihan dan promosi juga dinilai penting untuk membantu UMKM bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

H. Deden menambahkan bahwa keberpihakan kepada UMKM bukan hanya soal melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga tentang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan kebijakan yang tepat, UMKM dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan nasional.(yga)

0 Komentar