Rokok Ilegal Masih Leluasa Beredar di Sumedang, Narkoba Kian Merajalela

MUSNAHKAN: Salah seorang petugas Kejaksaan Negeri Sumedang menyiramkan bensin ke tumpukan rokok, pada saat pem
MUSNAHKAN: Salah seorang petugas Kejaksaan Negeri Sumedang menyiramkan bensin ke tumpukan rokok, pada saat pemusnahan rokok ilegal di tanah milik Kejari Sumedang, Selasa (17/12).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di lahan milik Kejari Sumedang, Jl P Gajah Agung Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (17/12).

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan cara membakar barang bukti. Menurut Adi, pemusnahan barang bukti mencerminkan bahwa tingkat kejahatan di Sumedang cukup tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali. Namun, tingginya jumlah barang bukti juga menunjukkan bahwa di Sumedang masih ada tingkat kejahatan yang cukup signifikan,” ujar Adi Purnama kepada awak media.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tanjungsari Merangkak NaikDamkar Sumedang Resmi Jadi Dinas Independen

Adi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.487.936 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, terdapat barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari 16 perkara, yang terdiri dari sabu pada 4 perkara dengan total barang bukti 83,96 gram, tembakau gorilla sebanyak 1 perkara dengan total 7,56 gram, serta obat-obatan terlarang dari 11 perkara.

Rincian obat-obatan tersebut meliputi Alprazolam sebanyak 216 butir, Tramadol sebanyak 590.408 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 521.266 butir, Hexymer sebanyak 156.547 butir, Dextro sebanyak 17.230 butir, Clonazepam sebanyak 5 butir, dan Merlopam sebanyak 4 butir.

Selain itu, barang bukti lainnya seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan berbagai barang pendukung lainnya juga ikut dimusnahkan.

“Terhadap perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, kami pastikan semua barang bukti dimusnahkan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” tambah Adi.

Ia juga menyebut bahwa masih banyak perkara lainnya yang belum inkracht dan sedang ditangani, baik oleh kepolisian maupun pihak penyidik dari Bea Cukai.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara yang belum inkracht, sehingga semua barang bukti dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Pemusnahan tersebut diharapkan dapat mempertegas komitmen penegakan hukum di Sumedang sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. (red)

0 Komentar