sumedangekspres, KOTA – Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 Kabupaten Sumedang belum dapat dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu buku register perkara konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu BRPK, yang akan dikeluarkan oleh MK atau BRKMK,” ujarnya kepada Sumeks, Rabu (18/12).
Pada tanggal 17 Desember, MK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, penyerahan BRPK kepada KPU dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
Baca Juga:Dampak Belanja Online, 150 Pedagang Pasar Tanjungsari Gulung TikarJelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Inpres Sumedang Merangkak Naik
Oleh karena itu, rapat pleno penetapan calon terpilih baru dapat dilaksanakan setelah tanggal 3 Januari 2025.
“Kami masih menunggu BRPK keluar, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan surat dari KPU RI,” tambahnya.
Setelah BRPK diterima, KPU Sumedang baru akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih.
“Di Kabupaten Sumedang sendiri, tidak ada gugatan atau sengketa terkait hasil,” jelas Ogi.
Setelah penetapan calon terpilih, KPU akan mengajukan surat usulan pengesahan kepada DPRD. Dengan penetapan tersebut, maka seluruh tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang akan selesai.
“Selanjutnya, ranahnya menjadi tugas pemerintah untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada 10 Februari 2025 mendatang,” tutupnya. (red)