sumedangekspres – Komisi 3 DPRD Sumedang melakukan kunjungan ke rumah korban pelecehan seksual di Tanjung Medar, Kabupaten Sumedang, pada 20 Desember 2024.
Hetty Andorina, S.Sos., M.M., yang akrab disapa Teh Cinot, turut hadir dalam kunjungan ini sebagai perwakilan Komisi 3 DPRD Sumedang.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari segi kesehatan maupun kesejahteraan,” ujar Teh Cinot kepada Sumeks, 20 Desember 2024.
Baca Juga:IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH SUMEDANG MENGECAM TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP REMAJA PUTRI DI SUMEDANGEkowisata dan Infrastruktur Baru: Sumedang Siap Sambut Investor Pariwisata
Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari dinas terkait dan pelaku sudah ditangani pihak kepolisian.
DPRD Sumedang juga ingin memastikan bahwa kartu BPJS KIS milik korban aktif, mengingat kondisi ekonomi keluarganya yang kurang mampu.
“Korban berasal dari keluarga tidak mampu, jadi kami pastikan BPJS-nya aktif agar ia bisa mendapatkan layanan kesehatan selama kehamilan,” tambah Teh Cinot.
Sebagai bentuk kepedulian, DPRD Sumedang memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban untuk meringankan beban mereka.
Hal ini dilakukan karena pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga kini telah diamankan oleh pihak berwenang.
“Kami memahami kondisi mereka sangat sulit, apalagi pelaku adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, kami membawa bantuan sembako untuk membantu kebutuhan sehari-hari mereka,” jelas Teh Cinot.
Komisi 3 DPRD Sumedang juga mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan korban mendapatkan bantuan pemerintah setelah melahirkan nanti.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang Pertanyakan Alasan Pencabutan Moratorium Toko Modern oleh PJ Bupati SumedangDaftar Segera Seminar Bisnis Mediatera: Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Kreatif & Inovatif dengan Pemanfaatan Digital
“Kami tidak hanya berhenti di sini. Setelah korban melahirkan, kami akan memastikan bantuan pemerintah tetap berlanjut agar kehidupannya tetap terjamin,” tutup Teh Cinot.
Korban adalah seorang anak berusia 15 tahun yang saat ini tengah hamil enam bulan akibat perbuatan ayah tirinya.
Pelaku telah diamankan oleh Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2024 setelah guru di sekolah korban mencurigai perubahan bentuk tubuhnya.
Guru tersebut melakukan tes kehamilan (tespek) terhadap korban dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini kini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumedang dan juga Polres Sumedang.(yga)