sumedangekspres – Natasha Wilona baru-baru ini melaporkan sebuah perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya karena telah menggunakan foto dirinya tanpa izin, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp56 miliar. Dalam laporannya, Natasha membawa sejumlah bukti yang mendukung klaimnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan itu dan menyatakan bahwa Natasha melapor pada 19 Desember lalu.
Bambang menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, serta masalah penipuan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:Aktris Senior Yati Surachman Bagikan Kisah Hidupnya, Ditinggal Suami Saat Pindah AgamaKepsek SMKN 2 Sumedang Raih Dua Penghargaan Hari Ibu
Ia juga mengungkapkan beberapa bukti yang dibawa Natasha Wilona, salah satunya berupa surat yang menunjukkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan perusahaan kosmetik itu, namun kontrak tersebut sudah berakhir pada Oktober 2020.
“Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020,” papar Kompol Bambang.
Selain itu, Natasha juga membawa bukti pembelian barang dan surat somasi yang telah dilayangkan dua kali kepada perusahaan tersebut, namun tidak ada tanggapan.
Bahkan, foto Natasha tetap digunakan dalam produk mereka tanpa izin. Akibatnya, Natasha melaporkan kasus ini ke polisi dengan total kerugian material sebesar Rp56 miliar.
Kompol Bambang menyatakan bahwa polisi kini sedang menyelidiki kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.