Perihal Penolakan PPN 12%, Ini Kata Fraksi PKS DPRD Sumedang

Perihal Penolakan PPN 12%, Ini Kata Fraksi PKS DPRD Sumedang
Perihal Penolakan PPN 12%, Ini Kata Fraksi PKS DPRD Sumedang - (Istimewa - Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi 1 DPRD Sumedang Fraksi PKS, Dr. Iwan Nugraha, memaparkan bahwa PKS sudah melakukan penolakan terhadap penetapan UU No. 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

“Pada saat itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU HPP ini,” ungkap Iwan kepada Sumeks, Jumat 27 Desember 2024.

Ia memaparkan bahwa PPN 12% ini merupakan bagian dari implementasi UU HPP atau UU No. 7 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:Baznas Genjot Optimalisasi DigitalKabupaten Sumedang Miliki Pimpinan Baznas Baru Periode 2024-2029

“Jadi, kenapa pemerintah melaksanakan itu? Karena memang sudah amanat dari undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Alasan PKS menolak PPN 12% adalah karena sejak tahun 2021, Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

“Memang asumsinya, diperkirakan pada tahun 2025 itu akan mengalami recover ekonomi,” lanjutnya.

Akan tetapi, dengan melihat situasi yang terjadi hingga saat ini, kondisi ekonomi di Indonesia masih tampak mengalami kesulitan.

“Perekonomian di Indonesia, bahkan secara global, semua negara itu sedang dalam kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja,” paparnya.

Bahkan ada prediksi yang mengatakan bahwa ekonomi di Indonesia akan mengalami resesi yang buruk.

“Karenanya, berkaitan dengan implementasi 2025 untuk menerapkan PPN 12%, tentunya PKS akan sangat menolak karena ini sebagai konsistensi terhadap penolakan UU No. 7 Tahun 2021,” paparnya.

Baca Juga:Moratorium Pembangunan Mini Market Dicabut, Dony Ahmad Munir TerkejutPolsek Cimalaka Imbau Pengunjung Wisata Air Gajah Depa Tetap Kondusif dan Hati-hati

Ia menganggap penambahan pajak ini akan berdampak pada sebagian besar sektor kehidupan, seperti barang, kebutuhan harian, jasa pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Dengan lingkaran pajak ini, tentu tidak hanya menaikkan harga satu produk saja, tapi akan terkena dampak,” tambahnya.

“Jadi, memang sebetulnya pemerintah bisa mengkaji ulang atau menunda PPN 12% ini, meskipun ada beberapa item terkait kebutuhan pokok dan beberapa harian lainnya yang tidak akan diterapkan pada 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Kembali lagi kepada hukum ekonomi, bahwa ketika salah satu bagian itu mengalami kenaikan harga, tentu tidak hanya menaikkan barang dan jasa tersebut saja, tapi secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi harga lainnya.

“Kita mengkhawatirkan pada akhirnya dia akan semakin menurunkan kemampuan daya beli masyarakat dalam kondisi sekarang, bahkan berkemungkinan hingga satu atau dua tahun ke depan masih akan mengalami kondisi ekonomi yang tidak mudah,” tutupnya. (yga)

0 Komentar