sumedangekspres – Seorang istri di Jaktim diduga aniaya suaminya sendiri karena ketahuan selingkuh, saat ini sedang jalani proses pemeriksaan psykiatrikum.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina jika MS masih dalam proses pemeriksaat kejiwaan.
“MS sedang dalam proses pemeriksaan psykiatrikum,” ungkapnya kepada media pada, 28 Desember 2024.
Baca Juga:Perihal Penolakan PPN 12%, Ini Kata Fraksi PKS DPRD SumedangBaznas Genjot Optimalisasi Digital
AKP Lina juga menuturkan jika tersangka MS akan menjalanai pemeriksaan tersebut selama 14 hari.
Selain itu, selama tersangka masih dalam masa pemeriksaan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap kedua anak tersangka.
“Terhadap anak-anak, kami akan berikan pendampingan dan layanan psikologi. Namun, tentu kami akan meminta izin telebih dahulu dari sang ayah (korban),” lanjutnya.
Kronologi Kekerasan Istri Kepada Suami
Pada 8 Desember 2024, sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, melibatkan seorang pria yang menjadi korban setelah mendapati istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kronologi peristiwa dimulai ketika korban, suami sah dari tersangka, mencurigai istrinya yang mengaku berada di apartemen dan berpamitan untuk tidur lewat panggilan video.
Namun, setelah mengecek posisi handphone istrinya, korban menemukan bahwa perangkat tersebut bergerak menuju wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga:Kabupaten Sumedang Miliki Pimpinan Baznas Baru Periode 2024-2029Moratorium Pembangunan Mini Market Dicabut, Dony Ahmad Munir Terkejut
Berbekal informasi itu, korban pun mengikuti jejak istrinya dan menemukan mobil tersangka terparkir di lokasi yang sama, dengan mesin mobil yang masih menyala.
Saat korban mendekati mobil dan berusaha masuk, tersangka menolak dan segera mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Bahkan ketika kaki korban sudah berada di dalam mobil, tersangka tetap melaju, mengabaikan korban yang tergantung di sisi mobil.
Akibatnya, korban terjatuh setelah kurang lebih 200 meter dan menderita luka serius, termasuk patah kaki kanan.
Parahnya, tersangka tidak memberikan pertolongan, bahkan saat korban berusaha menghubungi melalui telepon dan WhatsApp, ia tetap mengabaikan semua upaya pertolongan yang diminta. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Istri Diduga KDRT Suami di Jaktim, Jalani Pemeriksaan Psykiatrikum