sumedangekspres, CIMANGGUNG – Sengketa tanah terkait pembukaan jalan menuju Pondok Pesantren Banyu Salam di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, berhasil diselesaikan melalui mediasi. Mediasi melibatkan tokoh masyarakat, pejabat daerah, dan pihak terkait, menghasilkan kesepakatan yang membuka jalan sementara menuju pesantren.
Mediasi berlangsung di Dusun Sindangnangoh RT 01 RW 08, Desa Cikahuripan, baru-baru ini. Pertemuan dihadiri oleh Ustad Efendi, Ketua Pondok Pesantren Banyu Salam, didampingi Abah Egi sebagai penasehat pesantren, Camat Cimanggung Agus Wahyudin, Kepala Desa Cikahuripan Vera Faisal beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dari pihak ahli waris almarhumah Inik, mediasi diwakili oleh Dedi Sopian dan Tardin, yang turut didampingi tim pengacara, termasuk Sanriko Alfius Fernando. Semua pihak berkomitmen mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.
Baca Juga:Parkir Sembarangan di Jalan Mayor Abdurahman Sumedang, Ganggu Pengguna JalanAyi Subhan Kembali Nahkodai Baznas Sumedang Periode 2024-2029
Kesepakatan dicapai untuk membuka jalan sementara menuju Pondok Pesantren Banyu Salam, dengan harapan solusi permanen dapat segera dirumuskan.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kesalahpahaman harus diselesaikan melalui musyawarah demi kebaikan bersama,” ujar Agus Wahyudin, Camat Cimanggung.
Ia juga menegaskan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik. Perwakilan keluarga ahli waris, Dedi Sopian, menyampaikan apresiasi atas upaya mediasi tersebut.
“Kami atas nama keluarga besar almarhumah Inik mengucapkan terima kasih kepada Bapak Camat Cimanggung beserta jajaran yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” ungkapnya.
Dengan kesepakatan tersebut, jalan menuju Pondok Pesantren Banyu Salam dapat digunakan kembali, mempermudah aktivitas pesantren sambil menunggu penyelesaian jangka panjang. (kos)