JPU Kejari Sumedang Tuntut Hukuman Maksimal untuk Tiga Terdakwa Kasus Psikotropika

JPU Kejari Sumedang Tuntut Hukuman Maksimal untuk Tiga Terdakwa Kasus Psikotropika
JPU Kejari Sumedang Tuntut Hukuman Maksimal untuk Tiga Terdakwa Kasus Psikotropika (ist/ilustrasi)
0 Komentar

Evan juga mengungkapkan adanya intervensi terhadap JPU dari salah satu keluarga terdakwa yang mengatasnamakan media selama proses persidangan berlangsung.

Dengan maraknya peredaran psikotropika di Kabupaten Sumedang yang berpotensi merusak generasi muda, Evan berharap keputusan hakim dapat menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum.

“Sepatutnya hakim memutus seadil-adilnya untuk menjadi preseden baik demi semangat penguatan penegakan hukum, yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dalam Program Asta Cita dalam pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan,” katanya.

Baca Juga:Rumah Semi Permanen di Cimanggung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan JutaLeasing Diduga Ancam Konsumen, AMX Geruduk Kantor Finance di Sumedang

“kami (JPU) berharap, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana maksimal terhadap ketiga terdakwa, saat memutus perkara ini pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 nanti,” pungkas Evan.***

0 Komentar