sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil menyetorkan uang hasil sitaan sebesar Rp 8.701.018.134,86 terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mati, Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun.
Uang tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana dalam perkara pokok Narkotika.
“Untuk terpidananya, sudah diputus dengan pidana hukuman mati. Dan uang senilai Rp 8.701.018.134,86 merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam press release yang digelar di Kantor Kejari Sumedang, Senin (06/01/2025).
Baca Juga:Kasus Buang Bayi di Sumedang, DPPKBP3A Siap Berikan Evaluasi Kelayakan Hak Asuh dan Pendampingan PsikologisMelahirkan Sendiri di WC! Pelaku Pembuangan Bayi dalam Kardus di Sumedang Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Selain menyetorkan uang sitaan, Kejari Sumedang juga akan segera melaksanakan lelang terhadap harta tidak bergerak berupa 13 lahan tanah dan bangunan, serta harta bergerak lainnya berupa tiga kendaraan roda empat.
“Untuk proses lelang, kami telah mengajukan surat permohonan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk segera dilakukan pelelangan. Sehingga hasil lelang itu dapat segera disetorkan ke kas negara,” jelas Adi.
Adi menambahkan, surat permohonan lelang telah dibalas oleh KPKNL, dan pihaknya kini tinggal menunggu hasil penilaian aset-aset tersebut oleh tim dari KPKNL.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa kekayaan yang berasal dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman mencapai sekitar Rp 345,6 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 39 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor. Selain itu, terdapat 13 bidang lahan lainnya yang berada di Kabupaten Sumedang.
“Terpidana Sudiaman ini, didakwa melanggar pasal, kesatu Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidair Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Adi.
“Atau kedua, melanggar Primair Pasal 137 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambahnya.