Kejari Sumedang Serahkan Rp 8,7 Miliar Hasil Sitaan Kasus TPPU Narkotika ke Negara

Kejari Sumedang Serahkan Rp 8,7 Miliar Hasil Sitaan Kasus TPPU Narkotika ke Kas Negara
Kejari Sumedang Serahkan Rp 8,7 Miliar Hasil Sitaan Kasus TPPU Narkotika ke Kas Negara (ist)
0 Komentar

Adi menjelaskan, perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas kejahatan narkotika dengan memiskinkan para pelaku. Penyidik BNN dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset-aset yang dimiliki oleh terpidana.

“Jadi selama menjalani masa tahanan, terpidana ini masih dapat mengendalikan dari dalam lapas. Dan atas perbuatannya tersebut, sekarang semua hasil TPPU yang dilakukan terpidana kini telah disita dan akan disetorkan ke kas negara,” tandasnya.

Dengan disetorkannya uang hasil sitaan dan rencana lelang atas harta lainnya, Kejari Sumedang berharap dapat menambah pemasukan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika.(yga)

0 Komentar