Viral Sebuah Video Memperlihatkan Sekelompok Orang dilarang Membuat Konten Video di Taman Literasi

Viral Sebuah Video Memperlihatkan Sekelompok Orang dilarang Membuat Konten Video di Taman Literasi
Viral Sebuah Video Memperlihatkan Sekelompok Orang dilarang Membuat Konten Video di Taman Literasi.
0 Komentar

sumedangekspres – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang dilarang membuat konten video di Taman Literasi, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R (44) menegur para pembuat konten dan menyebutkan bahwa mereka harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Adapun izin itu harus didapat oleh organisasi masyarakat (ormas) yang mengklaim menguasai taman tersebut.

Baca Juga:Jadwal KAI Menyambut Libur Panjang Akhir Pekan Bulan Januari 2025Erick Thorir Bawa Kabar Baik, Jairo Riedewald dan Ole Romeny Siap Membela Timnas Indonesia

Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menegaskan bahwa klaim suatu wilayah oleh ormas, khususnya di ruang publik seperti Taman Blok M, perlu ditanggapi dengan tegas namun bijak.

Taman Blok M adalah fasilitas publik, aset milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ormas tidak memiliki hak untuk mengklaim atau menguasai area tersebut karena itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Andri saat dikonfirmasi, Senin 13 Januari 2025.

Andri juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera mengklarifikasi status kepemilikan taman tersebut dan menindaklanjuti klaim yang tidak sah.

“Jika ada tindakan yang menghalangi masyarakat untuk memanfaatkan taman, ini harus dihentikan sesuai hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andri mengusulkan pentingnya dialog dengan ormas terkait untuk mencegah eskalasi konflik.

Ia juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dengan memasang plang yang jelas mengenai status taman sebagai ruang terbuka hijau milik pemerintah.(*)

0 Komentar