Sementara itu, Menteri Desa dan PDT.Yandri Susanto menyebutkan, Kementerian Desa PDT sudah mengeluarkan peraturan Menteri Desa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa dimana kepala daerah diminta dukungannya dalam membina masing-masing desa di wilayahnya khususnya alokasi untuk ketahanan pangan.
“Ini penting buat seluruh kepala desa. Terutama dukungan semua kepala daerah. Tanpa dukungan Pak Mendagri, rasanya desa-desa tidak akan maju. Oleh karena itu, Gubernur, Bupati mohon kiranya dibimbing atau diarahkan kepala desanya Karna sudah dicantumkan di Dana Desa itu sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahanan pangan,” kata Yandri.
Yandri meminta agar aturan tersebut ditaati jangan sampai Dana Desa diselewengkan karna itu dana rakyat bukan dana pribadi kita.
Baca Juga:Di Sumedang, Para Menteri Menunjukkan Komitmen dalam Mendukung Sektor AgribisnisMenteri Ingatkan Kades di Sumedang Jangan Selewengkan Dana Desa
“Insyallah kalau pemanfaatan sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahan pangan, maka kita akan menyukseskan Asta Cita ke-Enam Pak Presiden Prabowo. Yaitu membangun dari desa, dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” kata Yandri.