sumedangekspres – Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI, mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Ia berpendapat bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam mendanai program ini, mengingat anggaran negara dianggap tidak cukup untuk membiayainya. Namun, pertanyaannya adalah apakah zakat boleh digunakan untuk tujuan tersebut?
Secara prinsip, zakat harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat biasanya digunakan untuk membantu orang miskin, fakir, dan kelompok lain yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadits. Penggunaan zakat untuk program makan bergizi gratis bisa dipertimbangkan jika program tersebut ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan, khususnya yang tidak mampu mendapatkan makanan bergizi.
Namun, keputusan ini bisa menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan pemahaman dan interpretasi terkait keharusan distribusi zakat secara langsung kepada individu yang membutuhkan, bukan untuk tujuan program atau kebijakan pemerintah secara umum. Pendekatan yang lebih hati-hati dan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga yang berwenang dalam hal ini sangat diperlukan agar distribusi zakat tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga:Inilah Kondisi Rumah Pelaku Pembunuhan Sandy PermanaShin Tae-yong Mengungkapkan Rencana untuk Kembali Menjadi Pelatih di Depan Publik
“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong, nah kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” kata Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Contoh, bagaimana kita menstimulasi agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sambungnya.
Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menegaskan bahwa penggunaan dana zakat perlu dikaji lebih dalam, mengingat tidak semua siswa dari keluarga miskin memenuhi syarat untuk menerima zakat. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu hanya untuk delapan kelompok penerima yang berhak.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menyatakan bahwa zakat dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis, asalkan penerimanya adalah kelompok fakir miskin. Noor juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap penerima zakat, infak, dan sedekah, untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.