sumedangekspres, CIMANGGUNG – DPRD Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Jatinangor-Cimanggung. Pengawasan bertujuan untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan praktik ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi tiga perusahaan besar, yakni PT KPS, PT Kahatex, dan PT Karina (Kaldu Sari Nabati), untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin (13/1) dan menghasilkan sejumlah temuan penting.
“Pengawasan ini merupakan langkah konkret kami sebagai Komisi IV DPRD. Dalam kunjungan tersebut, kami menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya adalah tidak terpenuhinya ketentuan RTH sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang,” ungkap Sonia, Kamis (16/1).
Baca Juga:Bati Tuud Koramil 1008/Buahdua Latih Paskibra, Pupuk Jiwa Nasionalisme SiswaSwasembada Pangan, Warga Desa Suriamukti Manfaatkan Pekarangan
Tidak hanya itu, Sonia juga menyoroti adanya praktik jasa tenaga kerja (calo) yang memungut sejumlah biaya dari calon pekerja. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan.
“Banyak masukan yang kami terima dari masyarakat sebelum kunjungan, sehingga saat turun langsung, kami sudah mengetahui poin-poin yang harus ditanyakan dan dievaluasi. Ini termasuk praktik-praktik yang merugikan pekerja,” jelas Sonia, yang juga berasal dari Fraksi Golkar.
Sonia menegaskan, pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan RTH merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang.
“Ketika kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku sedang melakukan pembenahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan RTH sebesar 10 persen itu belum terpenuhi. Jika tidak ada upaya perbaikan, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk tidak berhenti pada pengawasan awal. Sonia memastikan bahwa hasil pengawasan ini akan dilaporkan ke dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk ditindaklanjuti.
“Persoalan ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh dinas terkait. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan, maka langkah hukum menjadi opsi yang tak terelakkan,” tambahnya.