sumedangekspres, KOTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Maruarar Sirait memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang karena telah menerapkan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu sekitar 3 jam.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang bersama Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, baru-baru ini. Maruarar mengucapkan terima kasih kepada Mendagri, Sekda Jabar dan Pj Bupati Sumedang karena telah menbantu dirinya dalam mempermudah urusan masyarakat.
“Terima kasih telah mendukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dengan menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujarnya.
Baca Juga:Tingkatkan Status jadi Tipe B, RSKK Jabar Anggarkan Rp700 M Asta Cita Swasembada Pangan, Warga Tanjungkerta Tanam Sayuran
Maruarar juga mengapresiasi kinerja Pemda Sumedang beserta jajaran yang bisa menyelesaikan proses PBG hanya dengan waktu kurang dari tiga jam.
“Pemerintah sudah sangat luar biasa melayani masyarakat dengan baik, dengan menyelesaikan proses PBG dengan cepat. Bahkan tadi saya melihat sendiri Sumedang bisa selesai kurang dari tiga jam,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menjelaskan terkait proses pengajuan PBG yakni diawali dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Dijelaskan Yudia, setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas Font Office dan dinyatakan lengkap maka bisa diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Bidang Tata Ruang untuk diterbitkan informasi ruangnya,” tuturnya.
“Proses berlanjut ke loket Bidang Cipta Karya dimana berkas persyaratan diunggah dan diverifikasi untuk dibuat berita acara dan diterbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis beserta Pembebasan Retribusi,” terangnya.
Ia menambahkan, data yang masuk oleh sistem dikirimkan kepada operator DPMPTSP melalui notifikasi untuk diverifikasi. “Kepala Bidang Pelayanan Perizinan selaku Pengawas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen untuk disahkan oleh Kepala DPMPTSP dan diterbitkan PBG-nya,” ucapnya. Masih kata Yudia, pada tahap akhir petugas MPP mengunduh dan mencetak PBG melalui Aplikasi SIMBG untuk diserahkan kepada pemohon.
“Semua rangkaian ini selesai kurang dari 3 jam atau lebih. Bahkan kami selesai di 53 menit,” pungkas Yudia. (red)