DPRD Sumedang Perketat Pengawasan Privatisasi Air, Industri Diminta Taat Aturan

TEGASKAN: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian lakukan pengawasan terhadap privatisasi sumb
TEGASKAN: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian lakukan pengawasan terhadap privatisasi sumber daya air oleh industri.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Privatisasi sumber daya air oleh industri di Kabupaten Sumedang mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, menegaskan, pengawasan terhadap praktik ini akan diperketat guna mencegah eksploitasi berlebihan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan fokus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap industri yang terindikasi melanggar aturan, termasuk privatisasi air. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujar Sonia saat dihubungi, Senin (20/1).

Komisi IV DPRD telah melakukan pengawasan langsung dengan mengunjungi beberapa pabrik di kawasan industri Jatinangor-Cimanggung, di antaranya PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), PT Kahatex, dan PT Kaldu Sari Nabati (Karina). Sonia menegaskan, pengawasan tidak hanya akan terfokus pada tiga pabrik tersebut.

Baca Juga:Polisi Patroli Antisipasi Kejahatan di Wilayah Kota SumedangPohon Tumbang Putus Akses Jalan di Ujungjaya

“Kami akan memperluas pengawasan ke seluruh industri di Kabupaten Sumedang. Ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tambahnya.

Sonia menjelaskan, laporan masyarakat terkait dampak negatif privatisasi air dan aktivitas industri lainnya sudah dikantongi, dengan keluhan mengenai penyalahgunaan izin, eksploitasi sumber daya air yang mengurangi akses masyarakat, hingga gangguan lingkungan. Hasil inspeksi pada Senin (13/1) mengungkapkan berbagai permasalahan yang membutuhkan perhatian serius.

“Semua temuan sudah dicatat dalam notulensi dan akan dilaporkan kepada dinas terkait,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumedang, dengan kewenangan otonomi daerah, memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani persoalan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Sonia juga mengingatkan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat formalitas.

“Jika ada pelanggaran pidana atau perdata, kami tidak akan segan-segan memprosesnya hingga tuntas,” tegasnya.

Meski demikian, ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara normatif.

“Jika industri mematuhi aturan dan tidak ada keluhan dari masyarakat, kami tentu akan memberikan apresiasi,” ujarnya.Sonia juga mengingatkan, meskipun privatisasi air bawah tanah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah tidak boleh bergantung pada sektor ini saja.

“Kita perlu memanfaatkan sektor lain yang lebih ramah lingkungan untuk mencegah dampak serius terhadap ekosistem,” katanya.

0 Komentar